• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
Home Advertorial

Karhutla Jadi Sorotan, Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan: Total Konsesi 92.464 Hektare

Admin by Admin
September 22, 2026
in Advertorial, Daerah, Nasional, Parlemen
0
Karhutla Jadi Sorotan, Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan: Total Konsesi 92.464 Hektare
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediafbi.com | KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi di Kalimantan.

Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare. Dari kawasan tersebut, pemerintah mencatat area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Keputusan pencabutan izin diumumkan Raja Juli Antoni saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Raja Juli mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap persoalan karhutla sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli.

Lima Perusahaan Dicabut Izinnya

Lima perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah yakni:

1. PT Wana Lestari Jaya
Perusahaan ini memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare. Pemerintah mencatat area terbakar sekitar 47,84 hektare.

2. PT Prima Multi Buana
Beroperasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, perusahaan ini memiliki konsesi seluas 11.882 hektare, dengan area terbakar yang dilaporkan mencapai 18,20 hektare.

3. PT Pancaran Wana Nusa
Perusahaan yang berada di Lamandau, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi sekitar 3.812 hektare. Area terbakar yang dicatat pemerintah mencapai 497 hektare.

4. PT Grace Putri Perdana
Wilayah konsesinya mencakup Lamandau dan Sukamara di Kalimantan Tengah serta Ketapang di Kalimantan Barat. Luas konsesinya sekitar 28.990 hektare, dengan area terbakar mencapai 374,99 hektare.

5. PT Babugus Wahana Lestari
Perusahaan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 18.640 hektare. Pemerintah mencatat area terbakar sekitar 231,10 hektare.

Jika dijumlahkan, luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, sedangkan total area terbakar yang dilaporkan pemerintah mencapai 1.169,13 hektare.

Menhut: Pemegang Konsesi Punya Tanggung Jawab

Raja Juli menegaskan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya serta memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada izin.

Menurut dia, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegas Raja Juli.

Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah administratif dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Jadi Peringatan bagi Pemegang Konsesi Lain

Pemerintah juga menegaskan langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya agar memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian karhutla.

Raja Juli meminta tidak ada perusahaan yang melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Pencabutan lima izin tersebut menambah tekanan terhadap pemegang konsesi untuk memastikan kawasan yang dikelolanya terlindungi dari kebakaran. Pemerintah menegaskan pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban pemegang PBPH menjadi bagian penting dalam upaya mencegah meluasnya karhutla di Kalimantan.(*)

Previous Post

Prabowo Perintahkan IEU-CEPA Segera Tuntas, Buka Lebar Akses Produk Indonesia ke Pasar Eropa

Next Post

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Gelar Bazar Murah untuk Rakyat

Admin

Admin

Next Post
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Gelar Bazar Murah untuk Rakyat

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Gelar Bazar Murah untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pergantian Kapolri, Ketua IWO Kaltim Berharap Suyudi Ario Seto Bawa Angin Segar bagi Iklim Hukum Indonesia

Pergantian Kapolri, Ketua IWO Kaltim Berharap Suyudi Ario Seto Bawa Angin Segar bagi Iklim Hukum Indonesia

Oktober 1, 2026
Wadan Kodiklatad Tinjau Latposko-I YTP 614/RJP di Malinau, Profesionalisme Prajurit Diuji

Wadan Kodiklatad Tinjau Latposko-I YTP 614/RJP di Malinau, Profesionalisme Prajurit Diuji

Oktober 1, 2026
Pangdam VI/Mulawarman Sambangi Panti Asuhan, Veteran dan Prajurit Sakit Jelang HUT ke-81 TNI

Pangdam VI/Mulawarman Sambangi Panti Asuhan, Veteran dan Prajurit Sakit Jelang HUT ke-81 TNI

Oktober 1, 2026
Polsek Barong Tongkok Dampingi Petani, Pertumbuhan Jagung Dipantau hingga Jelang Panen

Polsek Barong Tongkok Dampingi Petani, Pertumbuhan Jagung Dipantau hingga Jelang Panen

September 29, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

September 3, 2024
Peduli Kabut Asap, DPD TBBR Berau Bagikan Ribuan Masker untuk Warga

Peduli Kabut Asap, DPD TBBR Berau Bagikan Ribuan Masker untuk Warga

September 1, 2026
Janji Tak Kunjung Direalisasikan, Kelompok Tani dan FPPI Siapkan Aksi Besar di Kutai Timur

Janji Tak Kunjung Direalisasikan, Kelompok Tani dan FPPI Siapkan Aksi Besar di Kutai Timur

September 14, 2026
Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Februari 24, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pergantian Kapolri, Ketua IWO Kaltim Berharap Suyudi Ario Seto Bawa Angin Segar bagi Iklim Hukum Indonesia

Pergantian Kapolri, Ketua IWO Kaltim Berharap Suyudi Ario Seto Bawa Angin Segar bagi Iklim Hukum Indonesia

Oktober 1, 2026
Wadan Kodiklatad Tinjau Latposko-I YTP 614/RJP di Malinau, Profesionalisme Prajurit Diuji

Wadan Kodiklatad Tinjau Latposko-I YTP 614/RJP di Malinau, Profesionalisme Prajurit Diuji

Oktober 1, 2026
Pangdam VI/Mulawarman Sambangi Panti Asuhan, Veteran dan Prajurit Sakit Jelang HUT ke-81 TNI

Pangdam VI/Mulawarman Sambangi Panti Asuhan, Veteran dan Prajurit Sakit Jelang HUT ke-81 TNI

Oktober 1, 2026
Polsek Barong Tongkok Dampingi Petani, Pertumbuhan Jagung Dipantau hingga Jelang Panen

Polsek Barong Tongkok Dampingi Petani, Pertumbuhan Jagung Dipantau hingga Jelang Panen

September 29, 2026

Recent News

Pergantian Kapolri, Ketua IWO Kaltim Berharap Suyudi Ario Seto Bawa Angin Segar bagi Iklim Hukum Indonesia

Pergantian Kapolri, Ketua IWO Kaltim Berharap Suyudi Ario Seto Bawa Angin Segar bagi Iklim Hukum Indonesia

Oktober 1, 2026
Wadan Kodiklatad Tinjau Latposko-I YTP 614/RJP di Malinau, Profesionalisme Prajurit Diuji

Wadan Kodiklatad Tinjau Latposko-I YTP 614/RJP di Malinau, Profesionalisme Prajurit Diuji

Oktober 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB