Mediafbi.com | KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi di Kalimantan.
Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare. Dari kawasan tersebut, pemerintah mencatat area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Keputusan pencabutan izin diumumkan Raja Juli Antoni saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Raja Juli mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap persoalan karhutla sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli.
Lima Perusahaan Dicabut Izinnya
Lima perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah yakni:
1. PT Wana Lestari Jaya
Perusahaan ini memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare. Pemerintah mencatat area terbakar sekitar 47,84 hektare.
2. PT Prima Multi Buana
Beroperasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, perusahaan ini memiliki konsesi seluas 11.882 hektare, dengan area terbakar yang dilaporkan mencapai 18,20 hektare.
3. PT Pancaran Wana Nusa
Perusahaan yang berada di Lamandau, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi sekitar 3.812 hektare. Area terbakar yang dicatat pemerintah mencapai 497 hektare.
4. PT Grace Putri Perdana
Wilayah konsesinya mencakup Lamandau dan Sukamara di Kalimantan Tengah serta Ketapang di Kalimantan Barat. Luas konsesinya sekitar 28.990 hektare, dengan area terbakar mencapai 374,99 hektare.
5. PT Babugus Wahana Lestari
Perusahaan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ini memiliki konsesi seluas 18.640 hektare. Pemerintah mencatat area terbakar sekitar 231,10 hektare.
Jika dijumlahkan, luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, sedangkan total area terbakar yang dilaporkan pemerintah mencapai 1.169,13 hektare.
Menhut: Pemegang Konsesi Punya Tanggung Jawab
Raja Juli menegaskan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya serta memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada izin.
Menurut dia, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegas Raja Juli.
Kementerian Kehutanan menyebut pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah administratif dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.
Jadi Peringatan bagi Pemegang Konsesi Lain
Pemerintah juga menegaskan langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya agar memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian karhutla.
Raja Juli meminta tidak ada perusahaan yang melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Pencabutan lima izin tersebut menambah tekanan terhadap pemegang konsesi untuk memastikan kawasan yang dikelolanya terlindungi dari kebakaran. Pemerintah menegaskan pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban pemegang PBPH menjadi bagian penting dalam upaya mencegah meluasnya karhutla di Kalimantan.(*)
































