Mediafbi.com | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua. Selain keduanya, Presiden Prabowo juga melantik 24 anggota Wantimpres lainnya.
Pelantikan berlangsung melalui prosesi resmi kenegaraan. Acara diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Presiden Prabowo selanjutnya memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti seluruh jajaran Wantimpres yang dilantik.
Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berkomitmen menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Setelah itu, Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada jajaran Wantimpres yang baru dilantik.
Diisi Tokoh dari Berbagai Latar Belakang
Susunan Wantimpres kali ini diisi sejumlah tokoh dengan latar belakang pemerintahan, politik, militer, keagamaan, dunia usaha, hukum dan akademik.
Selain Pratikno dan Hatta Rajasa, sejumlah nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Ida Bagus Purwalaksana, Soekarwo, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, Yusuf Wanandi, Margarito Kamis, Rocky Gerung, Mohamad Hatta, Muhammad Qodari, serta Anwar Usman. Daftar yang diberitakan ANTARA juga mencantumkan Ignatius Jonan dalam susunan tersebut.
Muhammad Qodari juga dipercaya mengemban posisi Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.
Pratikno Pindah dari Kabinet ke Wantimpres
Pelantikan Pratikno sebagai Ketua Wantimpres berlangsung sehari setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Posisi Menko PMK kemudian ditempati Sugiono setelah Presiden Prabowo melakukan perubahan susunan Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, Hatta Rajasa merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kini dipercaya mendampingi Pratikno sebagai Wakil Ketua Wantimpres.
Tidak Lagi Dibatasi Jumlah Anggota
Pembentukan Wantimpres kali ini juga berlangsung dalam kerangka hukum yang telah mengalami perubahan.
Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah ketentuan mengenai jumlah anggota Wantimpres. Susunan anggota kini tidak lagi dibatasi dengan jumlah maksimal seperti ketentuan sebelumnya.
Dengan perubahan tersebut, jumlah anggota Wantimpres ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden dan ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Kanal Pertimbangan bagi Presiden
Secara kelembagaan, Wantimpres merupakan lembaga negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan dilantiknya susunan baru tersebut, Wantimpres kini memiliki struktur kepemimpinan yang terdiri dari Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, serta anggota dari berbagai latar belakang.
Pelantikan pada 2 Oktober 2026 sekaligus menandai terbentuknya susunan baru Wantimpres pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ke depan, jajaran Wantimpres menjalankan fungsi kelembagaannya dengan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai mandat hukum serta bidang tugas masing-masing.(*)































