Mediafbi.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara lebih masif, cepat, dan terpadu. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden menekankan pentingnya peningkatan kapasitas operasi pemadaman, baik melalui jalur udara maupun darat, serta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa Presiden meminta seluruh unsur terkait bergerak cepat dan tidak menunda penanganan karhutla hanya karena menunggu hujan turun.
“Bapak Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secara masif dan terpadu. Kapasitas operasi udara harus ditingkatkan, termasuk dengan menggunakan pesawat Hercules, serta memperbanyak pengerahan personel di lapangan,” ujar Dudung.
Menurut Dudung, keterlibatan TNI, Polri, dinas terkait, dan masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemadaman sekaligus mencegah meluasnya titik api. Seluruh unsur diminta memperkuat koordinasi agar penanganan dapat berjalan efektif dan menjangkau wilayah terdampak secara lebih cepat.
Ia menegaskan, upaya pemadaman harus segera dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan tanpa menunggu perubahan cuaca. Langkah tersebut diperlukan untuk menekan penyebaran api serta meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat.
Polri Tingkatkan 98 Laporan ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Polri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla, termasuk yang melibatkan korporasi.
Kapolri mengungkapkan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan mendalami pertanggungjawaban pemilik perusahaan maupun pemegang saham sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan Kapolri sebagaimana substansi keterangan yang disampaikan.
Penanganan perkara, lanjutnya, dilakukan melalui proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap tindakan hukum didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Peningkatan 98 laporan polisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga diarahkan pada aspek pertanggungjawaban hukum, terutama terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
Perkuat Pemadaman dan Penegakan Hukum
Penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu yang mencakup pemadaman, pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum. Peningkatan operasi udara dan pengerahan personel di lapangan diharapkan dapat mempercepat pengendalian api, sementara proses penyidikan menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah bersama TNI, Polri, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat koordinasi agar kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan secara cepat, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.(*)























