Mediafbi.com | JAKARTA – Keinginan untuk terus berjudi online (Judol) membuat seorang pria nekat menggadaikan motor milik sahabatnya sendiri. SS (38), warga Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan, Samarinda kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya terbongkar.
Peristiwa bermula, Selasa (20/8/2024) sore. Saat itu, SS meminta tumpangan kepada temannya untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan, saat temannya lengah sejenak di pinggir jalan, SS langsung tancap gas membawa kabur motor Yamaha Mio GT milik temannya.
Motor tersebut kemudian digadaikan oleh SS kepada seorang perempuan di wilayah Samarinda Seberang seharga Rp 1 juta. Uang hasil gadai pun langsung ludes digunakan untuk berjudi online dan membeli minuman keras.
“Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta akibat perbuatan tersangka,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kanit Reskrim Kota, AKP Teguh Wibowo, Rabu (21/8/2024).
Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk melacak keberadaan SS. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sekitar rumahnya. Saat diinterogasi, SS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak dan kecanduan Judol.
“Saya benar-benar terdesak, tidak tahu harus bagaimana lagi. Jadi saya gadaikan motor itu untuk mendapatkan uang,” ucap SS dengan penyesalan. Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.