Mediafbi.com | BALIKPAPAN, – Tawaran cuan mudah lewat media sosial berujung petaka bagi dua mahasiswi di Samarinda. Bukannya untung, mereka justru berhadapan dengan jerat hukum karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram pribadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus yang menjerat keduanya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Keduanya aktif memposting konten yang menautkan link situs judi di kolom bio dan Instastory Instagram. Ini bisa diakses publik,” papar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Motifnya klasik, tergiur uang. Dari pemeriksaan polisi, kedua mahasiswi itu mengaku mendapat bayaran mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2,5 juta per bulan dari pihak yang merekrut mereka.
“Satu tersangka sudah P21 dan akan segera disidang. Satunya lagi masih dalam proses penyidikan karena baru ditangkap akhir September,” jelas Aryansyah.
Yang mengkhawatirkan, polisi mengungkapkan bahwa otak di balik operasi ini berada di luar negeri. Koordinasi dengan pusat dan Polda lain terus dilakukan untuk menelusuri jaringan ini.
Kompol Aryansyah juga menyoroti usia pelaku yang masih sangat muda, 22-23 tahun, sebagai peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anaknya.
“Jangan sampai tergiur iming-iming keuntungan cepat. Risikonya sangat besar,” pungkasnya.
Kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (Noor)





























