Mediafbi.com | KENDARI, — Satuan Kapal Patroli TNI Angkatan Laut meringkus rangkaian kapal yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengangkutan limbah berbahaya. Kapal Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea diamankan di perairan Selat Tioro, Sulawesi Tenggara, pada Senin (9/2/2026).
Kapal itu dihentikan setelah KRI Tongkol-813 menjalani prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid). Keduanya diketahui mengangkut muatan limbah berbahaya berupa sludge oil (oli lumpur), oli bekas, dan limbah terkontaminasi dengan total 6.471 ton metrik. Kapal berlayar dari Kasim, Sorong, Papua Barat Daya, menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi mengungkap sederet pelanggaran administratif dan operasional. Masa berlaku izin trayek tongkang ternyata telah habis sejak Januari 2026. Tidak ditemukan pula evaluasi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Yang lebih krusial, kapal tidak memiliki perpanjangan Surat Rekomendasi Pengangkutan Laut Limbah Berbahaya. Hal ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pelanggaran juga terjadi pada dokumen teknis di kapal. Awak kapal tidak mengisi Jurnal Minyak, Jurnal Radio, maupun Jurnal Sampah sebagaimana diwajibkan. Kelalaian ini dinilai fatal karena berpotensi menutupi jejak pembuangan limbah yang dapat mencemari ekosistem laut.
Dokumen keselamatan kapal, seperti Sertifikat Wreck Removal (pemindahan bangkai) dan polis asuransi Hull and Machinery (lambung kapal dan mesin), juga ditemukan belum diverifikasi atau telah kedaluwarsa. Kondisi ini tidak sesuai dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Nakhoda kapal berinisial JM bersama sepuluh anak buah kapal (ABK) saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
Operasi ini menunjukkan peningkatan pengawasan TNI AL di jalur-jalur laut nasional. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia mematuhi hukum yang berlaku, demi menjaga kedaulatan dan kelestarian lingkungan laut.
Pengamanan kapal pengangkut limbah berbahaya ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum maritim di tengau tingginya arus distribusi logistik di Nusantara.





























