Mediafbi.com | JAKARTA, — Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) menyatakan akan terus mendampingi kelompok tani di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi atas lahan garapan yang terdampak pembangunan jalan operasional (hauling) milik PT GAM. Meskipun pihak perusahaan mengisyaratkan kesediaan membayar kompensasi, FPPI menilai proses penyelesaian masih menemui jalan buntu akibat perbedaan tafsir atas dasar legalitas tanah.

Ketua Umum FPPI Sugeng Waras mengaku telah berkomunikasi secara langsung dengan manajemen PT GAM, termasuk dengan direktur perusahaan, Mr. Choi, melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan itu, lanjut Sugeng, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk memproses ganti rugi dengan satu syarat utama, yakni warga mampu menunjukkan bukti kepemilikan atau legalitas lahan yang sah.
“Tadi saya sudah bicara lewat telepon langsung dengan direktur manajemennya, Mr. Choi. Intinya beliau bersedia mengganti rugi dengan syarat warga betul-betul memiliki legalitas yang sah,” ujar Sugeng saat ditemui di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Sugeng, persoalan ini bermula dari pembangunan jalan operasional sepanjang puluhan kilometer dengan lebar sekitar 50 meter yang melintasi lahan garapan masyarakat. Ia menyebut kasus tersebut telah berlangsung sekitar 10 tahun tanpa kepastian penyelesaian, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan petani yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
“Kasus ini sebenarnya sudah berulir 10 tahunan, tapi secara senyap. Petani bekerja keras dan jujur, tapi mau menggarap saja masih bermasalah. Kesimpulannya, tuntutan kita dipenuhi,” tegasnya.
Perbedaan Penafsiran Putusan Pengadilan
FPPI menyoroti adanya kekeliruan mendasar yang digunakan pihak perusahaan dalam menilai status sengketa. Sekretaris Jenderal FPPI Sahar Harahap menilai, perusahaan kerap merujuk pada putusan pengadilan yang dianggap telah menyelesaikan perkara. Padahal, menurut Sahar, putusan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak menyangkut keabsahan tanah masyarakat, melainkan terkait gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) terhadap surat rekomendasi instansi pemerintah.
“Mereka keliru karena mengacu pada putusan pengadilan. Putusan itu terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum atas surat rekomendasi Kanwil Kumham Kaltim, bukan soal keabsahan tanah masyarakat,” jelas Sahar.
Ia menambahkan, masyarakat sejatinya memiliki dokumen penguasaan lahan yang dianggap sah oleh FPPI dan telah diketahui pemerintah setempat. Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat, dengan jumlah kepala keluarga sekitar 170 KK. Lahan mereka, ujar Sahar, berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), yang secara tata ruang tidak termasuk kawasan hutan lindung atau konsesi.
Tim Divisi Hukum FPPI, Ade M. Farhan, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini berdasarkan data dan dokumen legalitas yang dimiliki warga. FPPI juga membuka ruang untuk melakukan adu data dengan pihak perusahaan guna memastikan status dan legalitas lahan yang dipersoalkan.
FPPI: Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur, Wahyu, dengan tegas membantah pernyataan yang menyebut persoalan telah selesai. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh atas duduk perkara dan aspek hukum yang sedang diperjuangkan.
“Masalah ini belum selesai. Pernyataan yang menyebutkan masalah telah selesai dipastikan tidak benar dan dinilai tidak memahami hukum,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menegaskan, FPPI tidak sedang membuat nomor perkara baru atau mengajukan gugatan baru. Sebaliknya, pihaknya justru mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan melakukan adu data secara terbuka mengenai legalitas lahan masyarakat serta dasar hukum yang digunakan masing-masing.
“Tuntutannya sederhana, kita ingin duduk bersama dan melakukan adu data. Kalau memang masyarakat memiliki legalitas yang sah, maka hak mereka harus diselesaikan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, FPPI bersama masyarakat akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, termasuk menyikapi keberlanjutan operasional perusahaan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
FPPI berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui dialog dan verifikasi dokumen, sehingga konflik berkepanjangan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak semakin melebar.(*)
































