Mediafbi.com | akarta — Perang melawan mafia tanah di Indonesia mencatatkan hasil signifikan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menyelamatkan aset negara dan masyarakat senilai Rp86,03 triliun dari cengkeraman mafia tanah sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Capaian ini merupakan buah kerja sama Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang melibatkan Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kejaksaan.
401 Perkara Ditangani, 233 Masuk Tahap P21
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan data tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Secara akumulatif, sejumlah perkara yang ditangani sebanyak 401 perkara dengan penyelesaian P21 sebanyak 233 perkara, dengan total valuasi penyelamatan aset yang sangat luar biasa, yaitu sebesar Rp86,03 triliun,” kata Syahardiantono.
Menurutnya, capaian ini bukan sekadar angka statistik.
“Bagi kami, capaian ini bukanlah sekadar deretan angka statistik semata, melainkan manifestasi nyata dari komitmen negara hadir secara terpadu untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang hidup masyarakat dari segala bentuk mafia tanah,” ujarnya.
Syahardiantono menjelaskan, tren penyelamatan aset negara maupun masyarakat dari kejahatan pertanahan terus menunjukkan perkembangan signifikan berdasarkan kompilasi data dari Kementerian ATR/BPN.
Di Balik Keberhasilan, Masih Ada PR Besar
Meski mencatatkan pencapaian besar, Polri mengakui pemberantasan mafia tanah masih menghadapi berbagai hambatan. Masalahnya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga birokrasi, administrasi, sosial budaya, ekonomi, hingga basis data.
Hambatan Yuridis: Tumpang Tindih Regulasi
Salah satu persoalan utama adalah masih adanya tumpang tindih berbagai regulasi. Aturan mengenai kehutanan, pertanahan, pertambangan mineral dan batu bara (minerba) maupun ketentuan sektoral lainnya kerap saling bersinggungan dalam menentukan status dan pemanfaatan suatu bidang tanah.
“Yang pertama adalah hambatan yuridis. Tumpang tindih regulasi yang mengatur dalam undang-undang kehutanan, pertanahan, minerba, maupun regulasi lainnya,” ungkap Syahardiantono.
Banyaknya regulasi di berbagai kementerian dan lembaga turut membuat persoalan status tanah menjadi lebih kompleks.
Data Tanah Belum Lengkap
Persoalan lain adalah belum lengkapnya data pendaftaran tanah dan peta bidang. Polri menilai masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya ke BPN. Kondisi ini dapat membuka ruang munculnya konflik maupun penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Selain itu, masih lemahnya pengakuan hak tanah masyarakat hukum adat menjadi kendala tersendiri.
“Mendasari pada Permendagri 52 Tahun 2014, tidak semua wilayah itu memiliki penetapan terkait masyarakat adat, karena memang penetapan berasal dari kepala daerah,” kata Syahardiantono.
Perkara Pidana Terhambat Sengketa Perdata
Penanganan mafia tanah juga terkendala ketika perkara pidana berkaitan erat dengan proses hukum perdata. Dalam kondisi tertentu, proses penyidikan harus menunggu hasil proses keperdataan yang memakan waktu panjang.
“Proses penyidikan menunggu hasil dari proses keperdataan, ini yang kadang-kadang menghambat karena sangat lama sekali,” ujar Syahardiantono.
Data Antar-Lembaga Belum Terintegrasi
Persoalan tidak kalah penting adalah belum terintegrasinya basis data penanganan konflik agraria antar-kementerian dan lembaga. Kondisi ini menyulitkan pertukaran informasi ketika suatu konflik melibatkan lebih dari satu sektor atau kewenangan.
Polri Usulkan Pembenahan Lewat RUU Reforma Agraria
Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Polri memberikan sejumlah masukan kepada Baleg DPR:
1. Perbaikan regulasi — Sinkronisasi aturan agar tidak tumpang tindih antar UU sektoral
2. Melengkapi data pendaftaran tanah dan peta bidang
3. Memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat
4. Menyederhanakan birokrasi bagi masyarakat dalam proses hukum keperdataan maupun PTUN
“Aspek yuridis, yaitu perbaikan regulasi supaya tidak ada tumpang tindih aturan sebagaimana undang-undang kehutanan, pertanahan, dan minerba,” kata Syahardiantono.
Pembenahan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.
Usulan Penguatan Satgas dan Forum Sentra Konflik
Dalam aspek struktural, Polri mengusulkan penguatan Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat nasional dan daerah, serta validasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, partisipasi, keberlanjutan, dan akuntabilitas.
Integrasi data antar-kementerian dan lembaga juga menjadi poin penting agar persoalan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan konflik tanah dapat dibaca melalui basis data yang sama.
Sentra Penanganan Konflik Agraria
Gebrakan lain yang ditawarkan Polri adalah pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi khusus sebagai sentra penanganan konflik agraria, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Untuk menangani konflik agraria yang lebih efektif dan efisien diharapkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi, forum komunikasi tertentu sebagai sentra penanganan konflik agraria, baik yang ada di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” ujar Syahardiantono.
Keanggotaan forum melibatkan:
· Kementerian ATR/BPN
· Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
· Kementerian ESDM
· Kementerian Pertanian
· Kepolisian dan Kejaksaan
· Pemerintah daerah
Forum ini akan menerima pengaduan masyarakat, melakukan analisis dan verifikasi, lalu memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana.
“Jadi tidak baru-baru langsung kepada laporan pengaduan, laporan polisi kepada aparat penegak hukum,” kata Syahardiantono.
Polri Akui Ada Personel Berpihak, Tindak Tegas!
Dalam rapat tersebut, Syahardiantono mengungkap adanya personel Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik penguasaan lahan. Berdasarkan data Divisi Propam Polri tahun 2025, terdapat satu personel yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik lahan di Maluku Utara.
“Terhadap oknum tersebut, Polri tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa sanksi kode etik,” ungkapnya.
Syahardiantono menegaskan Polri akan memberikan tindakan tegas jika kembali ditemukan anggota yang terbukti menerima keuntungan sepihak atau berpihak dalam konflik agraria.
“Apabila ke depan masih ditemukan adanya anggota yang terbukti berpihak menerima keuntungan sepihak atau melakukan pelanggaran dalam penanganan konflik agraria, kami memastikan yang bersangkutan akan ditindak dengan tegas,” tegasnya.
Perang Mafia Tanah: Dari Penindakan ke Pencegahan Sistemik
Keberhasilan menyelamatkan aset Rp86,03 triliun membuktikan bahwa penindakan terhadap mafia tanah bukan sekadar wacana. Namun, besarnya nilai aset yang diselamatkan juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kejahatan pertanahan di Indonesia.
Tantangan ke depan tidak hanya memperbanyak perkara yang diproses hingga P21. Yang lebih penting adalah membangun sistem pertanahan yang mampu mencegah konflik dan penyalahgunaan sejak awal.
Integrasi data, penyederhanaan birokrasi, kepastian hak masyarakat adat, sinkronisasi regulasi, dan forum lintas lembaga menjadi bagian dari solusi yang kini didorong Polri.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan mafia tanah diharapkan tidak berhenti pada penindakan setelah konflik terjadi, tetapi bergerak menuju pencegahan yang lebih sistematis.
Sebab, setiap bidang tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, kepentingan negara, dan kepastian hukum yang harus dilindungi.(*)
































