Mediafbi.com | KUKAR– Keluarga almarhumah Hj. Adji Haniah binti Sultan Muhammad Sulaiman angkat bicara terkait status administrasi kepemilikan tanah warisan yang tercatat atas nama almarhumah. Tanah seluas 398.400,55 hektare itu kini menjadi perhatian serius pihak keluarga demi menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Pihak keluarga menegaskan bahwa langkah pengumuman ini dilakukan semata-mata untuk melindungi status administrasi kepemilikan tanah, bukan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain. Mereka juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menguasai atau memiliki dokumen tanah tersebut tanpa dasar yang sah akan berhadapan dengan hukum.
Ancaman Hukum bagi Penguasa Dokumen Ilegal
“Apabila ada pihak yang mengaku atau memiliki surat yang berkaitan dengan tanah tersebut, tentu akan dilakukan penelusuran dan penyelesaian sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak keluarga dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Keluarga almarhumah juga menghimbau kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa mengaku atau menguasai dokumen terkait tanah tersebut untuk segera menyampaikan informasi dan menunjukkan dasar kepemilikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Pengalihan Hak
Pihak keluarga menekankan bahwa proses administrasi yang tengah dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengubah ataupun mengalihkan hak kepemilikan kepada pihak lain. Langkah tersebut murni untuk menjaga kepastian administrasi dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami selaku ahli waris serius dalam mempertahankan hak kami. Proses administrasi ini bukan untuk mengalihkan hak, melainkan menjaga dokumen dan status tanah yang selama ini tercatat atas nama Hj. Adji Haniah,” ujar pihak keluarga.
Harapan Keluarga
Melalui pemberitahuan terbuka ini, keluarga berharap persoalan kehilangan dokumen dapat diselesaikan dengan baik. Masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, atau dasar hukum terkait bidang tanah tersebut dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme yang sah.
Setiap klaim atau pengakuan atas dokumen maupun tanah dimaksud akan ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta diselesaikan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya pemberitahuan ini, kami berharap tidak ada pihak yang menyalahgunakan dokumen atau mengklaim tanah secara tidak sah. Semua akan kami telusuri sesuai aturan hukum,” pungkas pihak keluarga.(*)
































