Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur menjadi sorotan serius Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36. Melalui Focus Group Discussion (FGD), para Serdik mengidentifikasi sejumlah tantangan sekaligus merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat respons Polda Kaltim terhadap ancaman Karhutla.
Hasil FGD tersebut dipaparkan di Ruang Rapat Kapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian pembelajaran Serdik Sespimti Dikreg ke-36 selama berada di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, para Serdik menilai Polda Kaltim telah memiliki sejumlah fondasi dalam penanganan Karhutla, mulai dari Operasi Aman Nusa II, pembentukan Satgas, patroli, posko, pelayanan kesehatan hingga penegakan hukum.
Namun, tantangan tidak berhenti pada keberadaan program dan perangkat penanganan. Keterhubungan antartahap penanganan dinilai masih perlu diperkuat agar setiap informasi dan tindakan di lapangan dapat bergerak lebih cepat, terpadu, terukur dan adaptif.
Dari hasil pembahasan tersebut, muncul rekomendasi MP2K-T sebagai kebijakan terpilih untuk mendukung penguatan respons penanganan Karhutla di wilayah hukum Polda Kaltim.
Rekomendasi itu diarahkan untuk memperkuat sistem penanganan secara menyeluruh, bukan hanya ketika api telah muncul. Mulai dari pencegahan, deteksi dini, respons pemadaman, pelayanan masyarakat hingga penegakan hukum perlu terhubung dalam satu pola kerja yang efektif.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan hasil FGD tersebut menjadi masukan konstruktif bagi kepolisian dalam memperkuat penanganan Karhutla.
“Penanganan Karhutla membutuhkan sistem yang terintegrasi, mulai dari pencegahan, deteksi dini, respons pemadaman, pelayanan kepada masyarakat hingga penegakan hukum. Karena itu, keterhubungan setiap tahapan menjadi hal penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Tedy.
Menurutnya, Karhutla merupakan persoalan yang tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, dunia usaha, relawan hingga masyarakat.
“Sinergi lintas sektor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menghadapi Karhutla,” tegasnya.
Tedy menambahkan, rekomendasi yang disampaikan para Serdik tidak hanya menjadi bagian dari proses akademik dan pembelajaran, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat kembali efektivitas pola penanganan Karhutla di lapangan.
“Rekomendasi yang disampaikan para Serdik menjadi bagian dari proses pembelajaran sekaligus bahan evaluasi untuk terus memperkuat kesiapsiagaan dan respons Polda Kaltim dalam menghadapi Karhutla,” jelasnya.
Polda Kaltim, lanjut Tedy, akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan, pemantauan, respons cepat serta koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut menjadi penting untuk menekan dampak Karhutla sekaligus memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Paparan Serdik Sespimti Dikreg 36 ini menegaskan satu hal: menghadapi Karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Sistem pencegahan, deteksi dini, respons cepat, koordinasi dan penegakan hukum harus bergerak dalam satu kesatuan agar setiap potensi Karhutla dapat ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.(*)
































