Mediafbi.com | JAKARTA – Transformasi digital pelayanan lalu lintas Polri memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dua inovasi tersebut menjadi langkah konkret Korlantas Polri dalam memangkas proses layanan konvensional sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, praktis, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Melalui Digital Korlantas, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mendapatkan kemudahan dalam proses konfirmasi hingga pembayaran titipan denda.
Mekanismenya dimulai ketika pelanggaran terekam sistem ETLE dan diverifikasi petugas Korlantas. Selanjutnya, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.
Setelah proses konfirmasi, pelanggar dapat melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mendukung proses persidangan.
Sistem tersebut juga memberikan kepastian terhadap proses setelah putusan pengadilan diterbitkan. Status perkara diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai denda berdasarkan putusan lebih rendah dibandingkan dana titipan, maka selisihnya dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar memperoleh pemberitahuan terkait putusan serta pengembalian dana.
STNK Digital, Dokumen Kendaraan Kini dalam Genggaman
Tak hanya pembayaran tilang, Korlantas Polri juga meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler. Data tersebut terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital, sehingga proses pengecekan keabsahan dokumen kendaraan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
STNK Digital juga dilengkapi sistem perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Fitur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dokumen digital sekaligus menekan potensi pemalsuan.
Percepat Layanan, Perkuat Transparansi
Peluncuran dua layanan digital tersebut menegaskan arah transformasi Korlantas Polri menuju sistem pelayanan yang semakin terintegrasi dengan teknologi.
Bukan sekadar memindahkan layanan ke dalam aplikasi, digitalisasi tersebut dirancang untuk memperpendek proses, memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat, serta memperkuat akurasi dan transparansi dalam pelayanan lalu lintas.
Momentum tersebut sekaligus memperkuat semangat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 dengan tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”
Melalui inovasi digital tersebut, Korlantas Polri menunjukkan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan lalu lintas yang humanis, responsif, transparan, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.(*)
































