Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong terobosan dalam tata kelola administrasi surat-menyurat. Inovasinya bertajuk SEPEDA ONTEL, sebuah strategi untuk memperkuat integritas para admin aplikasi Astina Polri.
Proyek perubahan ini digagas langsung oleh Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag, SH. Langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah dijalankan dengan serangkaian aksi nyata.
“SEPEDA ONTEL ini adalah akronim dari Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim,” jelas Nyoman Wijana, Selasa (7/10/2025).
Ia menekankan, program ini menitikberatkan pada pembangunan integritas yang mencakup aspek INTEGRITAS (Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi).
Aksi Nyata di Lapangan
Sebagai bentuk komitmen, Polda Kaltim telah melaksanakan tujuh langkah konkret. Pertama, penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) bagi para admin. Kedua, menerbitkan Keputusan Kapolda tentang Pakta Integritas.
Kemudian, langkah ketiga dan keempat adalah pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh admin serta penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kami juga langsung gelar Bimbingan Teknis (Bintek) untuk para operator,” tambah Nyoman.
Untuk memastikan keberlanjutan, Polda Kaltim menerbitkan Peraturan Kapolda tentang SOP Pedoman Kerja admin Astina. Langkah terakhir adalah implementasi langsung aplikasi Astina Polri dalam tata kelola surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum. SEPEDA ONTEL berpedoman pada tiga regulasi utama Polri, yakni Perkap No. 1/2023, Kep/1242/VIII/2025, dan Perkap No. 3/2025 tentang Tanda Tangan Elektronik. Dengan ini, Polda Kaltim bertekad menciptakan administrasi yang cepat, akuntabel, dan berintegritas.





























