.Mediafbi.com | JAKARTA, – Satgas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat dan Bareskrim Polri masih memburu seorang bandar narkoba berinisial E. Ia did kuat sebagai pemasok utama narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, Minggu (15/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa profil bandar tersebut telah dikantongi penyidik. “Identitasnya sudah ada, saat ini kami kejar untuk segera ditangkap,” tegasnya di Jakarta.
Perburuan terhadap E merupakan mata rantai terbaru dari pengungkapan kasus narkoba yang menyeret oknum internal Polri. Rangkaian kasus ini mencuat setelah penyidik menangkap dua asisten rumah tangga milik Bripka KIR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,4 gram.
Pengembangan dari penangkapan itu mengarah pada AKP ML. Dari tangan AKP ML, polisi menyita 488,5 gram sabu. Pemeriksaan lebih lanjut membuka tabir keterlibatan AKBP Didik, yang disebut mulai mengonsumsi narkotika sejak Agustus 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026 membuahkan hasil. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam dan Bareskrim menemukan barang bukti sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
“Dari hasil pemeriksaan, AKBP DPK mendapatkan barang haram itu dari AKP ML. Dan AKP ML memasoknya dari bandar E. Jadi kami akan kejar sampai ke akarnya,” tegas Jhonny.
AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Polri memastikan proses ini berjalan transparan sebagai wujud komitmen membersihkan internal dari kejahatan narkoba.(*)




























