Mediafbi.com | BALIKPAPAN– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur resmi menetapkan Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perusahaan tersebut diduga mengedarkan minyak goreng merek Minyakita dengan takaran tidak sesuai label kemasan.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026).
“Proses lidik ini berjalan kurang lebih empat bulan hingga akhirnya kami tetapkan tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan di Pasar Pandan Sari pada 11 Agustus 2025.
Petugas mengambil lima sampel minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya selisih isi bersih yang signifikan.
“Ditemukan kekurangan antara 25 hingga 50 mililiter. Isi riil hanya sekitar 950 hingga 975 mililiter,” jelas Kombes Bambang.
Polisi melakukan penelusuran rantai distribusi dari tingkat pengecer di Balikpapan, distributor di Samarinda, hingga pemasok di Kediri, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi memastikan tidak ada praktik pengemasan ulang (repacking) di tingkat distributor maupun pengecer.
“Kami meyakini produk tersebut berasal langsung dari PT JASM,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MHF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)




























