Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial S harus mendekati jeruji besi setelah polisi menggagalkan aksinya menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.002 gram ke Kalimantan Timur. Penangkapan terjadi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Rabu (22/4/2026) malam.
Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Kanwil DJBC Kalbagtim. Awalnya petugas bea cukai mencurigai gerak-gerik S, lalu tim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakan tersangka. Modus ini biasa digunakan untuk mengelabui pemeriksaan awal di bandara. Dari pengakuan S, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di Malaysia berinisial Y melalui pertemuan langsung.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa kasus ini menjadi bagian dari empat pengungkapan besar yang dirilis secara bersamaan. Tiga kasus lain melibatkan WNA Belanda, pengusaha home industry sabu, serta jaringan peredaran etomidate.
“Peredaran narkoba masih ancaman serius, khususnya bagi generasi muda Kaltim. Kami takkan berhenti,” tegas Endar dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menambahkan, tersangka S kini ditahan di Mapolda Kaltim Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika No. 35/2009. Karena barang bukti melebihi 5 gram, ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, ditambah denda maksimal miliaran rupiah.(*)



























