Mediafbi.com | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam operasi yang dilakukan, Selasa (27/8/2024) dini hari, dua orang pengedar, SAP (30) dan GRH (26), ditangkap di kawasan parkir Burger King, Jalan Bukit Alaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 9 poket sabu dengan total berat 436,50 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tisu dan bungkus permen.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan BP (30) dan JM (37). Keduanya ditangkap, Jumat (23/8/2024) dengan barang bukti sabu dengan berat 106,71 gram.
Setelah dilakukan penangkapan, sabu dipesan dari JN (Napi Lapas Balikpapan) kemudian Satresnarkoba Polresta Samarinda bekerja sama dengan Lapas Balikpapan melakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa JN mengakui telah menerima pesanan sabu dari JM.
Kemudian dipesankan kembali pada FJ (Napi Lapas Samarinda) karena antara JN dengan FJ tidak saling mengenal maka yang mengenalkan adalah B (Napi Lapas Balikpapan).
“Seluruh sabu ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Samarinda (Lapas Kelas IIA Samarinda Jalan Jenderal Sudirman) dan Lapas Balikpapan. Mereka mendapatkan pasokan dari seorang bandar di Bontang berinisial Bd,” ungkap Ary.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan, para napi menggunakan alat komunikasi yang dilarang untuk mengendalikan jaringan tersebut. Mereka memberikan instruksi kepada para pengedar di luar untuk melakukan transaksi. SAP, salah satu tersangka, mengaku baru sekali menjadi kurir. Ia bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan sesuai perintah dari bandar.
“Saya baru sekali ini, Pak. Rencananya mau saya antar ke pemesan, namun saat sedang menunggu pembeli, saya langsung disergap oleh polisi di Alaya,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.