Mediafbi.com | JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak masuk dalam ranah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa penyelesaian terkait pemberitaan yang dipermasalahkan harus dilakukan melalui jalur etik di Dewan Pers, bukan melalui ranah pidana.
“Kalau kasus-kasus itu terkait pemberitaan atau karya jurnalistik, penyelesaiannya adalah melalui Dewan Pers dengan pendekatan etik.
Dewan Pers memastikan bahwa jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik,” jelas Ninik pada acara peluncuran buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers, Selasa (1/10).
Dewan Pers bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran jurnalistik.
Kolaborasi ini dilakukan agar masyarakat dan penegak hukum memahami bahwa kasus-kasus terkait pemberitaan bukanlah wilayah hukum pidana, melainkan ranah etik jurnalistik. Ninik juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Komisi Penyiaran terkait hal ini.
“Masyarakat yang ingin melaporkan pemberitaan oleh jurnalis atau media sebaiknya melakukannya melalui Dewan Pers, bukan melaporkannya ke polisi atau menggunakan UU ITE,” ujarnya.
Sebagai bentuk edukasi, Dewan Pers meluncurkan buku Mengadu(kan) Pers, yang berisi kasus-kasus pelaporan terhadap media dan bagaimana penanganannya dilakukan. Buku ini diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi jurnalis dan masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan.
Buku ini tidak diperjualbelikan, namun masyarakat dapat meminta salinan langsung kepada Dewan Pers atau mengakses e-Book melalui situs resminya. Dengan layanan pengaduan yang sudah bisa diakses secara online, Dewan Pers berupaya mempermudah masyarakat yang merasa keberatan terhadap pemberitaan media.(jp/md).