Mediafbi.com | SAMARINDA – Polresta Samarinda bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan Mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang berinisial DW, Sabtu (14/12/2024).
Diketahui wanita 48 tahun itu masuk dalam jaringan narkotika yang dijalankan oleh oknum Napi di Lapas Kelas IIA Bontang dimana sebelumnya DW sempat menjalani hukuman di tempat tersebut.
DW diamankan Tim Gabungan di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah sempat jadi buronan dalam waktu 16 hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan DW. Anggota kemudian bergerak ke Yogyakarta dan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman.
Saat hendak diamankan di sebuah indekos, DW tidak ada sehingga petugas pun kembali mencari informasi keberadaan wanita tersebut.
“Alhamdulillah ada informasi dimana keberadaan DW dan langsung kami amankan. Disana (Yogjakarta) dia cukup terkenal tapi informasi minim, tetapi berkat kolaborasi dengan kepolisian disana berhasil diringkus,” jealad bambang senin (16/12/2024).
DW mengakui perbuatannya, dan saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami jaringan yang terlibat. Selain itu, keterangan DW sedang disinkronkan dengan informasi dari dua narapidana di Lapas Bontang. Ia berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli.
“Tetapi jelasnya masih kami dalami lagi keterangannya. Artinya semua masih dilakukan pemeriksaan ya,” tutup Bambang.
Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang diawali dengan penangkapan terhadap dua kurir yakni DF dan NI yang sama-sama berusia 27 tahun, warga Kutai Timur (Kutim). Keduanya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang pada 1 Desember 2024 lalu.
Dari keduanya diamankan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu dengan berat total 181,2 gram bruto. Dari pengakuan tersangka, mereka merupakan suruhan dari dua narapidana (napi) lapas Bontang berinisial AS (35) tahun dan ES (47) tahun.
AS dan ES juga mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang wanita berinisial DW. Keduanya berkomunikasi dengan DW menggunakan ponsel wartel yang disediakan oleh pihak Lapas untuk warga binaan guna menghubungi keluarga atau kerabat.( JB)
Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB
Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB