Mediafbi.com | Jakarta Timur – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31) memasuki babak baru. Wanita yang diduga berselingkuh ini didakwa setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dalam perkembangan terbaru, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk mendalami motif di balik tindakan kejam tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Melody akhirnya mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini. “Awalnya dia tidak menunjukkan rasa bersalah. Saat pemeriksaan awal, dia bahkan percaya diri dan merasa tidak melakukan kesalahan. Namun, saat press release, dia mengaku menyesal,” kata Sri pada Minggu (22/12/24).
Melody kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Melody. “Akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan oleh ahli psikiatri di RS Polri,” ujar Nicolas.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam motivasi dan kondisi mental Melody saat melakukan aksinya.
Dugaan Perselingkuhan Memperumit Kasus
Selain kasus KDRT, Melody dan pria yang diduga sebagai selingkuhannya juga dilaporkan oleh suaminya, AG, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Laporan ini semakin menambah kompleksitas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan hingga berujung kekerasan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang menjadi korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemui kejadian serupa.( jp/md).