Mediafbi.com | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah salah satu kantor direktorat di OJK.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti dan menelusuri peran OJK dalam kasus ini. “Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (29/12).
Meski begitu, Tessa mengapresiasi sikap kooperatif dari OJK yang berkomitmen mendukung proses hukum. “Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini, sehingga bisa terbuka apa saja, dan bagaimana, serta pihak mana saja yang perlu dimintakan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Penyidikan Berjalan Intensif
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno, pada Senin (23/12). Ia diperiksa terkait proses pengajuan dana CSR BI. Namun, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
Pada Jumat (27/12), KPK juga memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem. Sebelumnya, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Senin (16/12) dan melanjutkan penggeledahan di direktorat OJK pada Kamis (19/12). Dari kedua lokasi, KPK menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, sempat menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi.
Namun, Tessa Mahardhika membantah pernyataan tersebut, dengan menegaskan bahwa penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum sehingga belum ada tersangka.
“Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka,” kata Tessa. Meski demikian, sumber internal KPK mengungkapkan bahwa dua orang tersebut diduga kuat sebagai calon tersangka. Mereka adalah anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem dengan inisial HG dan S.
KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Proses ini harus memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang tegas,” pungkas Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(Jp/md).