Mediafbi.com | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Penyidik telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Halm Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan kerugian negara berasal dari total loss proyek yang menelan dana sebesar 62,41 juta dolar AS atau sekitar Rp1,03 triliun ditambah Rp323 miliar dari pembayaran kepada pihak swasta KSO BRN. Proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 megawatt tersebut tidak selesai dikerjakan.
Kontrak EPCC (Engineering Procurement Construction Commissioning) menuntut output sebagai hasil akhir. Karena output tidak tercapai, maka kerugian keuangan negara dianggap total loss,” jelas Cahyono, Senin (6/10/2025) di Gedung Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 Juli 2025 menjadi dasar penetapan tersangka. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyebut tersangka lain yakni Fahmi Mochtar mantan Direktur Utama PT PLN, RR dirut PT BRN, dan HYL dirut PT Praba Indopersada.
Kasus bermula pada 2008 ketika PT PLN menggelar lelang proyek PLTU di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Namun, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN. KSO BRN-Alton-OJSC pun lolos meski tak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, perusahaan Alton-OJSC diduga tidak tergabung dalam KSO.
Pada 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan proyek kepada PT Praba Indopersada, yang sebenarnya tak memiliki kapasitas mengerjakan proyek tersebut. PT Praba juga mengambil alih rekening KSO BRN dengan kesepakatan imbalan untuk PT BRN.
Kontrak senilai 80,8 juta dolar AS dan Rp507 miliar ditandatangani pada Juni 2009 dengan masa kerja hingga Februari 2012. Namun, pekerjaan hanya selesai 57 persen dan hingga amandemen kontrak ke-10 pada 2018, baru mencapai 85,56 persen. Proyek sebenarnya berhenti sejak 2016, tapi PT KSO BRN sudah menerima pembayaran penuh dari PLN.
Sampai saat ini, pembangunan PLTU 1 Kalbar belum selesai dan tidak bisa dimanfaatkan, menyebabkan kerugian negara sangat besar. (Jp).





























