Mediafbi.com | Balikpapan,- 9 Desember 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan kembali meringkus seorang residivis kasus narkotika. Pelaki berinisial JAS (33) ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 19.50 WITA dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 3,36 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Polisi menerima informasi valid terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut sebelum bergerak.
Barang Bukti dan Modus
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di saku celana pendek berwarna abu-abu milik tersangka. Sabu itu dikemas dalam tisu putih.
“Pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat dengan sistem pembayaran tunai sebesar Rp 1.500.000,” jelas Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, S.H., Senin (8/12).
Dalam pemeriksaan awal, JAS mengakui kepemilikan sabu itu dan siap diedarkan. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Latar Belakang Pelaku
JAS tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman pada 2017 dan bebas pada 2021.
Kali ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara.
Operasi Intensif Sepanjang 2025
Penangkapan ini adalah bagian dari operasi intensif Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan sepanjang 2025. Catatan Kompas menunjukkan kinerja unit ini cukup aktif.
Pada periode Januari-Oktober 2025, polisi telah menangani 286 kasus narkoba dengan 324 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita 878,63 gram sabu dan 218 pil ekstasi.
Sementara itu, pada Oktober-November 2025, polisi mengungkap 14 kasus baru dengan 15 tersangka. Sebanyak 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi berhasil dimusnahkan.
Tren Residivis
Keprihatinan utama dalam penegakan hukum narkoba di Balikpapan adalah tingginya residivis. Selain kasus JAS, pada 22-26 November 2025, polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar sabu, dua di antaranya residivis yang pernah dihukum pada 2016-2017 dan bebas pada 2021.
Modus operandi jaringan narkoba di Balikpapan terus berkembang, mulai dari transaksi tunai hingga sistem jejak (penitipan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli).
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.
“Mari bersama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dengan melaporkan secara langsung melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba langsung ke kantor polisi terdekat atau kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.( Mudi)





























