Mediafbi.com | Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Try Sutrisno meninggal dunia pada Minggu, 2 Maret 2026, di Jakarta. Kepergian tokoh bangsa yang pernah mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1993–1998 ini meninggalkan duka mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.
Instruksi Resmi dan Dasar Hukum
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. Surat edaran yang ditetapkan di Balikpapan pada 2 Maret 2026 ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026. Pelaksanaan penghormatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
· Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
· Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan
Hari Berkabung Nasional
Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode 2 hingga 4 Maret 2026 juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. Hal ini menandakan bahwa seluruh elemen bangsa diajak untuk turut berduka cita atas kepergian salah satu putra terbaik bangsa.
Sasaran Imbauan
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur masyarakat dan institusi di Kota Balikpapan, meliputi:
· Unsur Forkopimda Kota Balikpapan
· Jajaran pejabat Pemerintah Kota Balikpapan
· Pimpinan instansi vertikal
· Pimpinan satuan pendidikan formal dan nonformal
· Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
· Para Ketua Rukun Tetangga (RT)
· Seluruh masyarakat Kota Balikpapan
Ajakan kepada Masyarakat
Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu tokoh bangsa yang pernah memimpin Indonesia sebagai Wakil Presiden.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk bersama-sama mengibarkan bendera setengah tiang dan memanjatkan doa terbaik bagi almarhum Bapak Try Sutrisno, serta para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengheningkan cipta atau melakukan kegiatan spiritual lainnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.(MU)




























