Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Maraknya permohonan pemecahan kavling di Kota Balikpapan mulai menjadi perhatian serius Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Pemerintah daerah mengingatkan, pemecahan lahan tidak boleh hanya berhenti pada urusan administrasi, tetapi harus tetap memperhatikan pola kawasan, akses jalan, serta ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan persoalan tersebut seusai mengikuti Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengembangan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026 di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rafiuddin, permohonan pemecahan kavling cukup banyak masuk ke pemerintah. Bahkan, terdapat lokasi yang diajukan secara bertahap melalui beberapa permohonan.
Kondisi inilah yang dinilai perlu mendapat perhatian agar pemecahan lahan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penataan kawasan perumahan.
“Kalau kita misalkan mengeluarkan semua (persetujuan) dengan pemecahan-pemecahan kavling, bagaimana nanti dengan penataannya, kemudian PSU-nya seperti apa,” ujar Rafiuddin.
Jangan Sampai Kavling Terpecah, PSU Terabaikan
Disperkim menilai persoalan pemecahan kavling bukan sekadar soal boleh atau tidaknya sebuah bidang tanah dipecah. Pemerintah juga harus melihat bagaimana kawasan tersebut nantinya berkembang.
Jika pemecahan dilakukan tanpa pola penataan yang jelas, persoalan dapat muncul di kemudian hari, mulai dari akses jalan hingga kebutuhan PSU.
Karena itu, Rafiuddin mendorong adanya kesepakatan lintas instansi dalam menangani permohonan pemecahan kavling.
“Sehingga mungkin perlu kesepakatan bersama terkait permohonan-permohonan seperti ini,” katanya.
Pengembang Berganti, Site Plan Malah Tak Jelas
Persoalan lain yang ditemukan Disperkim berkaitan dengan kawasan perumahan yang sebelumnya dikelola pengembang, tetapi kemudian pembangunan tidak dilanjutkan.
Dalam sejumlah kasus, pengembang awal berhenti mengembangkan kawasan tersebut. Selanjutnya, lokasi kembali diajukan oleh pengembang lain.
Namun, persoalan lama belum otomatis selesai.
Salah satunya menyangkut keberadaan site plan atau rencana tapak kawasan. Ketidakjelasan site plan membuat proses permohonan kembali tertahan karena pemerintah membutuhkan kepastian mengenai pola pengembangan kawasan dan penyediaan PSU.
“Karena pengembangnya tidak melanjutkan, kemudian diajukan lagi oleh pengembang yang lain, tetapi tetap tidak mempunyai site plan. Ini juga masih tertahan untuk permohonan (tersebut),” jelas Rafiuddin.
Batas 2.500 Meter Persegi Jadi Sorotan
Rafiuddin juga menyoroti ketentuan dalam RDTR terkait kewajiban site plan untuk lahan seluas 2.500 meter persegi.
Menurutnya, aturan tersebut perlu diperjelas, terutama untuk lahan yang berada tepat di bawah ambang batas tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana perlakuan terhadap lahan seluas 2.499 meter persegi, 1.700 meter persegi, maupun luasan yang lebih kecil.
“Kalau di dalam RDTR memang disampaikan bahwa 2.500 (meter persegi) memang wajib site plan. Tapi bagaimana dengan yang di bawahnya? Misalkan 2.499, kemudian bagaimana dengan yang 1.700 dan di bawahnya,” tuturnya.
Bagi Disperkim, kepastian aturan menjadi penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran dalam pelayanan maupun pengembangan kawasan perumahan.
Rafiuddin menyebut Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga telah menyiapkan kajian terkait persoalan tersebut.
“Alhamdulillah kalau dari PU sudah ada (rencana) membuat kajian, mungkin itu akan mempermudah kami di dalam pengembangan kawasan nanti,” ujarnya.
KKPR dan PKKPR Juga Jadi Perhatian
Dalam rapat koordinasi tersebut, Disperkim turut membahas proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun PKKPR.
Rafiuddin menjelaskan, sebagian proses KKPR dapat terbit secara otomatis, sementara proses lainnya membutuhkan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon menginput persyaratan, kemudian dokumen yang dinilai lengkap dan sesuai akan masuk ke tahap validasi serta proses teknis.
“Kalau pemohon menginput persyaratannya melalui OSS, apabila semua persyaratan yang disampaikan memang sudah benar, akan divalidasi dan prosesnya berpindah untuk proses teknis,” jelasnya.
Di sisi pelayanan, Disperkim menyebut SOP untuk proses yang menjadi kewenangannya mencapai 12 hari kerja setelah proses teknis diterbitkan.
Namun, Rafiuddin mengatakan pihaknya berupaya memangkas waktu tersebut, seperti yang di kutip dari faktanusa.com.
“Selama ini SOP kami 12 hari kerja setelah proses teknis terbit, tetapi kami bisa menyelesaikan dalam waktu lima hari kerja,” katanya.
Pertumbuhan Perumahan Harus Sejalan dengan Tata Ruang
Rapat Pokja PKP tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan. Disperkim mendorong agar hasil koordinasi segera diterjemahkan menjadi langkah konkret antarinstansi.
Pemecahan kavling, pembangunan perumahan, lahan di bawah 2.500 meter persegi, hingga proses konsultasi KRK dan PKKPR dinilai membutuhkan kejelasan aturan dan koordinasi lintas sektor.
Rafiuddin menegaskan, pembangunan perumahan tetap perlu berjalan seiring pertumbuhan Kota Balikpapan. Namun, perkembangan tersebut harus dibarengi dengan kepastian tata ruang dan ketersediaan infrastruktur pendukung.
“Harapannya terkait yang saya sampaikan tadi, terkait (pengembangan) perumahan, kemudian yang di bawah 2.500 (meter persegi), karena itu perlu diperjelas,” pungkasnya.(*)
































