Mediafbi.com | JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG alias A yang kedapatan membawa 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (17/9/26).
Barang bukti tersebut kini dimusnahkan BNN sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan penyelundupan narkotika lintas negara.
ZG diamankan petugas pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja.
Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC. Barang bukti kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.
Hampir 4.900 Orang Berpotensi Terlindungi
Dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang, BNN memperkirakan barang bukti seberat 14.616,5 gram tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil diputus melalui pengungkapan kasus ini.
BNN kemudian melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja tersebut sebagai bagian dari proses hukum.
Lima Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa tersangka serta lima orang saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC).
BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan ZG kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
BNN: Peredaran Gelap Narkotika Harus Diputus
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional dapat dimanfaatkan untuk membawa masuk maupun melintasnya narkotika.
BNN menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar menghilangkan barang sitaan, tetapi merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali disalahgunakan.
Melalui pengungkapan tersebut, BNN menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, yakni pemberantasan narkotika yang diarahkan untuk melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat.(*)
































