Mediafbi.com | BALIKPAPAN — Pengelolaan aset negara dan kepastian hukum atas tanah menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Timur. Hal itu mengemuka saat Polda Kaltim menerima audiensi jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (22/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kapolda Kaltim tersebut diterima langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltim.
Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat sinergitas lintas lembaga, khususnya dalam penataan, pengamanan, dan pengelolaan aset negara sekaligus mendukung pelayanan pertanahan di Kalimantan Timur.
Tak sekadar membahas koordinasi kelembagaan, pertemuan tersebut juga ditandai dengan penyerahan dokumen tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim kepada Polda Kaltim.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan dan pembentukan personel Polri di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam audiensi tersebut hadir Kakanwil DJKN Kaltim dan Utara Dr. Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si. beserta jajaran, perwakilan Kanwil DJP Kaltimtara, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Shamy Ardian, S.T., M.Eng., Kepala KPKNL Samarinda Adi Suranto, S.H., M.Ec.De, Kepala KPKNL Balikpapan Naf’an Widiarso Rafid, S.S.T., Ak., M.B.A., Ph.D., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Heru Maulana, S.P., M.Si., QRMP.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan dan perkenalan jajaran masing-masing instansi. Pembahasan kemudian diarahkan pada penguatan koordinasi serta sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara.
Kapolda Kaltim menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci agar pengelolaan aset negara berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Sinergitas dan koordinasi dengan BPN, DJKN, KPKNL, serta instansi terkait perlu terus diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Endar.
Menurutnya, penguatan koordinasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dengan sinergi tersebut, Polda Kaltim berharap berbagai persoalan terkait aset dan pertanahan dapat ditangani secara lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset negara yang berada di wilayah Kalimantan Timur.
Penyerahan dokumen HGB SPN pun menjadi salah satu wujud konkret dari sinergi tersebut—bukan sekadar administrasi, tetapi langkah penting dalam memperkuat legalitas dan tertib pengelolaan aset negara.(*)
































