Mediafbi.com | Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hingga perayaan Idulfitri.
Larangan ini mencakup seluruh aktivitas terkait petasan atau mercon, mulai dari membuat, membawa, menimbun, memperjualbelikan, hingga menyalakannya. Hal yang sama juga berlaku untuk kembang api.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
“Imbauan ini kami sampaikan demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk hingga perayaan Idulfitri 1447 H,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Suara ledakan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah, baik saat berbuka puasa, salat tarawih, maupun waktu sahur.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu waktu ibadah dan waktu istirahat warga, terutama pada malam hari. Sebagai gantinya, masyarakat diajak mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengisi bulan Ramadhan melalui kegiatan positif, seperti meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, serta melakukan berbagai kegiatan bermanfaat di lingkungan masing-masing,” tutup Kabid Humas.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan suasana Ramadhan di wilayah Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.




























