Mediafbi.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/4/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai yang tengah diusut KPK.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sehari setelahnya di rumah tahanan KPK.
Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait pengurusan kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(JP)




























