Mediafb.com BALIKPAPAN – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat Polda Kalimantan Timur. Dalam dua pengungkapan berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan untuk kepentingan komersial.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kaltim di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (28/8/2026). Polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen. Polisi juga mengamankan satu unit pompa elektrik.
BBM tersebut diduga dibeli dari SPBU, kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional berupa truk dan excavator.
Tak berhenti di Kukar, aparat kembali membongkar praktik serupa di Kabupaten Kutai Timur.
Pada Rabu (2/9/2026), petugas menghentikan sebuah mobil pikap di Jalan Poros Bontang-Sangatta yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Hasil pemeriksaan mengungkap muatan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Polisi turut menyita selang modifikasi, corong, serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial MS diduga membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU di wilayah Kutai Timur. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Ladang Keuntungan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang memang berhak memperoleh manfaat dari subsidi pemerintah.
Polda Kaltim memastikan setiap dugaan penyalahgunaan akan ditindak melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa BBM bersubsidi bukan komoditas untuk ditimbun, dialihkan, apalagi diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan.
Polda Kaltim menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat.(*)
































