Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam agenda mediasi sengketa lahan di area Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (23/10/2026). Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan berlangsung.
Pengawalan dibawah komando Ketua DPC Perpedayak Nusantara Balikpapan Utara, H. Ismail. Sejumlah anggota diterjunkan untuk mendampingi pihak PT Sagita dalam agenda mediasi yang turut melibatkan Haji Jamri dan Haji Ro, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Polisi Turun Tangan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Puluhan personel Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Balikpapan Timur diterjunkan ke lokasi.
Kehadiran aparat bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya gesekan antarpihak serta memastikan seluruh rangkaian mediasi berjalan tertib tanpa gangguan.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhamad Chusen, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“puluhan personil kami turunkan untuk menjaga agar tetap kondusif. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”jelasnya.
Para Pihak Diminta Hormati Proses Hukum
Para pihak masih menunggu perkembangan proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan, yang rencananya akan digelar Tanggal 28 Oktober 2026.
Kehadiran perwakilan pengadilan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian mediasi. Adapun kepastian mengenai hak atas lahan dan penyelesaian sengketa tetap harus mengacu pada proses serta keputusan hukum yang berwenang.
Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan. Komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap prosedur hukum dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Sementara itu, pengamanan oleh aparat kepolisian menjadi langkah antisipatif agar situasi di sekitar lokasi tetap terkendali selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kepastian dan mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.(*)
























