• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
Home IKN

Jokowi Perbarui Aturan Perizinan dan Insentif Bagi Pengusaha di IKN

Admin by Admin
Agustus 16, 2024
in IKN, Tokoh
0
Jokowi Perbarui Aturan Perizinan dan Insentif Bagi Pengusaha di IKN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediafbicom |  Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbaharui sejumlah ketentuan dalam peraturan terkait perizinan hingga insentif bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembaruan ini mencakup penyebutan wilayah mitra serta pemberian insentif bagi para pelaku usaha.

Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2024 yang merupakan perubahan atas PP No 12/2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Dalam ketentuan umum, dijelaskan bahwa perubahan materi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan di IKN, yang merupakan prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara,” tulis pada penjelasan umum aturan itu, dikutip Kamis (15/8/2024).

Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:

a. Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.

b. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.

d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.

e. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.

f. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT (Hak Atas Tanah) di wilayah lbu Kota Nusantara.  ( Jp/Md)

Previous Post

Kapolresta Samarinda dampingi Tim Penelitian dari Akademi Kepolisian Kepada Perwira Lulusan Akpol Tahun 2020-2022

Next Post

Infrastruktur IKN Jadi Prioritas, Prabowo-Gibran Alokasikan Anggaran Rp 400,3 Triliun untuk 2025

Admin

Admin

Next Post
Infrastruktur IKN Jadi Prioritas, Prabowo-Gibran Alokasikan Anggaran Rp 400,3 Triliun untuk 2025

Infrastruktur IKN Jadi Prioritas, Prabowo-Gibran Alokasikan Anggaran Rp 400,3 Triliun untuk 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

April 15, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Maret 29, 2026
Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Maret 19, 2026
Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Maret 19, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

September 3, 2024
Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Februari 24, 2025
Kelola 30 Hektare Lahan, FPPI Kaltim Perkuat Kedaulatan Pangan

Kelola 30 Hektare Lahan, FPPI Kaltim Perkuat Kedaulatan Pangan

Januari 24, 2026
“Wartawan FBI Tampil Juara Satu Badminton, Ikut Meriahkan 22 Tahun Hulu Migas Kalsul”

“Wartawan FBI Tampil Juara Satu Badminton, Ikut Meriahkan 22 Tahun Hulu Migas Kalsul”

Agustus 30, 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

April 15, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Maret 29, 2026
Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Maret 19, 2026
Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Maret 19, 2026

Recent News

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

April 15, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Maret 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB