Mediafbi.com | JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (17/9). Kedatangannya terkait isu penggunaan jet pribadi yang tengah menjadi sorotan publik.
Kaesang tiba di KPK pada Selasa pagi dengan mengenakan kemeja putih, didampingi sejumlah petinggi PSI, termasuk Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. Anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka, mengonfirmasi kedatangan Kaesang.
“Mas Ketum Kaesang datang ke KPK secara proaktif untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah hal, meskipun tidak diundang,” ujar Isyana.
Namun, Isyana tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah kedatangan Kaesang ada hubungannya dengan polemik penggunaan jet pribadi. Hingga saat ini, KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kedatangan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
Kaesang menjadi sorotan setelah diduga menggunakan pesawat jet pribadi untuk perjalanan bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024.
Pesawat tersebut, dengan nomor registrasi N588SE, dikabarkan milik sebuah perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.
Isu ini menarik perhatian publik karena jet pribadi tersebut diduga diberikan oleh seorang pengusaha. Meskipun demikian, hingga saat ini Kaesang maupun keluarganya belum memberikan tanggapan mengenai isu tersebut.
Beberapa elite PSI juga belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi oleh media sejak akhir Agustus.
Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK sempat menyatakan akan mengklarifikasi hal tersebut karena ada dugaan keterkaitan dengan keluarganya yang memiliki status sebagai penyelenggara negara.
Ayahnya adalah Presiden Joko Widodo, kakaknya adalah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, sementara kakak iparnya adalah Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
KPK telah menerima dua laporan terkait penggunaan jet pribadi tersebut dan saat ini tengah menelaah laporan-laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.( Jp/Md).