Mediafbi.com | Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, ratusan hakim telah dijatuhi sanksi disiplin. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, sebagai bentuk penegakan disiplin dalam lembaga peradilan.
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), Sunarto memaparkan rincian sanksi tersebut.
“Jumlah sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan pada tahun 2024 mencapai 206 sanksi. Rinciannya: 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” ungkapnya.
Sunarto juga menyoroti laporan dari Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran oleh hakim. Sepanjang tahun ini, KY mengajukan 35 laporan hasil pemeriksaan yang merekomendasikan pemberian sanksi kepada 63 hakim. Dari jumlah tersebut, 16 hakim telah dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KY.
Selain itu, Sunarto menjelaskan bahwa 9 hakim telah lebih dulu diperiksa dan dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung sebelum adanya laporan dari KY.
Sementara itu, penanganan terhadap 38 hakim lainnya diambil alih langsung oleh MA karena terkait dengan aspek teknis yudisial.
“Sebanyak 16 hakim telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi KY. Ada juga 9 hakim yang telah diperiksa dan dihukum oleh MA sebelum laporan dari KY. Sedangkan 38 hakim lainnya ditangani langsung oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial, sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012,” jelas Sunarto.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.( Jp/md).