Mediafbi.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap strategi baru sindikat narkoba internasional dalam mengedarkan barang haram. Para bandar kini memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial untuk menjual narkoba, tanpa perlu bertemu langsung dengan pembeli.
Modus ini terkuak usai polisi menggagalkan penyelundupan 516 kilogram sabu dari jaringan Iran–Tiongkok–Malaysia. Dari operasi tersebut, tujuh orang berhasil dibekuk, terdiri dari dua bandar dan lima kurir.
Penjualan dilakukan secara terselubung. Semua dibungkus dengan kamuflase, tidak ada yang vulgar,” jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Menurut David, para pelaku membangun jaringan penjualan dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok, kemudian mengarahkan transaksi melalui e-commerce. Transaksi diatur dengan sistem “tempel” atau drop point, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, sehingga penjual dan pembeli tak pernah bertatap muka.
“Modusnya, mereka tawarkan barang lewat media sosial, lalu pembelian dilakukan melalui toko online. Pengiriman memanfaatkan jasa angkutan, yang kini terus kami awasi,” tambahnya.
Kerja sama dengan pihak e-commerce dan jasa ekspedisi membuat polisi mampu memantau pergerakan mencurigakan. Beberapa pengiriman berhasil digagalkan berkat laporan cepat dari pihak logistik.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Identitas dan peran tersangka:
- SA (33): bandar, pengendali jaringan
- Z (50): bandar
- DE (30): kurir
- AW (35): kurir sekaligus penjual
- ADR (30): kurir
- DM (34): kurir
- MM (27): kurir





























