Mediafbi.com | SANGATTA, — Sinergi aparat keamanan kembali menunjukkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Seorang terduga pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang bukti seberat 51,81 gram dalam operasi gabungan di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (3/12/2025).
Operasi ini melibatkan unsur Kodim 0909/Kutim, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kutim. Penindakan berawal dari deteksi dini dan kerja intelijen lapangan yang dikembangkan secara bersama-sama.
Penindakan dan Barang Bukti
Terduga pelaku, seorang pria berinisial A (27), warga Sangatta Utara, ditangkap dalam operasi tersebut. Dari tangan pelaku, tim gabungan menyita barang bukti berupa sabu-sabu kristal seberat 51,81 gram, satu unit telepon genggam, identitas diri, kartu perbankan, serta satu unit motor trail CRF tanpa nomor polisi.
Koordinasi dan Penyidikan
Sebagai bentuk transparansi, Dandim 0909/Kutim bersama pimpinan BNNK Kutai Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur menyampaikan keterangan pers mengenai operasi ini. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen dan Dukungan
Kodam VI/Mulawarman menyatakan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan tim gabungan. Kolaborasi antarlebaga dinilai efektif dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Komitmen untuk memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus ditegaskan, dengan tujuan melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di daerah. (Jhon)





























