Mediafbi.com | Jakarta, – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberlakukan regulasi baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang telah diundangkan sejak Maret 2025.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital wajib mematuhi ketentuan ini. Regulasi ini tidak memberlakukan pelarangan mutlak, melainkan menerapkan sistem perlindungan berjenjang berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.
“Dalam aturan ini, kami membagi perlindungan menjadi beberapa kategori usia. Untuk platform dengan kategori risiko rendah, akses dapat diberikan lebih awal. Sementara untuk platform berisiko tinggi, seperti media sosial tertentu, kami mensyaratkan pendampingan orang tua hingga anak mencapai usia yang dianggap cukup,” jelas Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Mekanisme Perlindungan Berjenjang
PP Tunas mengatur mekanisme yang berbeda berdasarkan kelompok usia anak:
1. Anak usia 13 tahun dapat mengakses platform digital yang dikategorikan memiliki risiko rendah.
2. Anak usia 16 tahun diperbolehkan membuat akun di platform berisiko tinggi, seperti kebanyakan media sosial, namun harus dengan pendampingan penuh dari orang tua atau wali.
3. Pengoperasian akun secara mandiri baru diizinkan setelah pengguna memasuki usia 18 tahun.
“Prinsipnya adalah melindungi anak dari paparan konten negatif, eksploitasi, dan dampak algoritma yang belum sesuai dengan tingkat kematangan psikologis mereka,” tambah Meutya.
Sanksi Ditujukan ke Platform
Yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah titik berat penegakan hukumnya. Menteri Meutya menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada penyelenggara platform digital yang lalai menjalankan mekanisme verifikasi usia dan perlindungan anak.
“Jadi yang dikenai sanksi bukan orang tua atau anak, melainkan platform PSE yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegas Meutya. Ia juga menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di Australia, yang memberlakukan denda sangat besar bagi platform yang melanggar.
Menyusul Standar Global
Kebijakan Indonesia ini sejalan dengan tren global dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara seperti Australia telah lebih dulu menerapkan aturan ketat dengan denda mencapai puluhan juta dolar bagi pelanggar.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, diharapkan terbangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, serta meningkatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi buah hati mereka beraktivitas di dunia maya.(*)





























