Mediafbi.com | Jakarta, – Pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 23 triliun dari penerapan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara pada 2026. Target tersebut terdiri atas Rp 3 triliun dari bea keluar emas dan Rp 20 triliun dari batu bara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun,” ujar Purbaya, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI mengenai proyeksi penerimaan negara dari kebijakan tersebut.
Menurut Purbaya, kebijakan bea keluar menjadi instrumen penting untuk menopang penerimaan negara sekaligus menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan di sektor mineral pada tahun depan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi harga komoditas global, proses transisi energi, hingga kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penerapan bea keluar guna memperkuat pengelolaan sektor pertambangan.
Penerapan bea keluar emas dan batu bara diharapkan dapat mendukung pasokan bahan baku dalam negeri, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan tata kelola komoditas pertambangan.
Fokus pada hilirisasi
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah ekspor yang selama ini masih didominasi material mentah.
Sementara itu, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan bea keluar batu bara tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi dan proses dekarbonisasi sektor batu bara. Ia menyebut mekanisme final kebijakan tersebut tengah disusun bersama kementerian terkait.
“Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi,” jelasnya.(Wisnu)





























