Bencana hidrometeorologi parah di Sumatera pada 2025 merupakan konsekuensi logis dari kebijakan tata kelola minerba masa lalu.
Hal ini berpuncak pada penerapan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Cipta Kerja yang secara signifikan mempermudah perizinan di kawasan hutan, termasuk untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur.
Dimana terdapat Pasal-pasal kunci yang menghilangkan kewenangan daerah tersebut antara lain: pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan, pengelolaan informasi geologi, infomasi potensi mineral dan batubara (Pasal 4 (2), Pasal 7, dan Pasal 8)
Dengan adanya penarikan kewenangan Pemda menjadi kewenangan Pemerintah pusat, hal ini menjadi kekawatiran sejak awal bahwa UU tersebut secara fundamental menggeser kekuasaan perizinan ke Pusat namun tidak disertai dengan penguatan kapasitas pengawasan yang memadai.
Sentralisasi kewenangan ini menciptakan beberapa anomali kritis:
Jarak Geografis dan Kapasitas Pengawasan
Dengan Jarak Fisik, dan Jarak Institusional yang sangat jauh tentunya berpengaruh terhadap kemampuan Pusat dalam pengawasan, Pemerintah Pusat tidak akan pernah mampu melakukan pengawasan efektif terhadap ribuan IUP yang tersebar di pulau besar seperti Sumatera ataupun pulau pulau lainya yang dimana rasio jumlah pengawas terbatas, tak berbanding lurus dengan area pengawasan atau jumlah izin yang harus diawasi, misalnya, Kementerian ESDM atau Kementerian LHK memiliki keterbatasan jumlah Pejabat Pengawas Pertambangan (PPP) untuk secara efektif mengawasi ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh Nusantara.
Dari sisi efisiensi biaya mobilisasi tim pengawas dari Jakarta ke pelosok Sumatera memakan ataupun ke pulau pulau lainya akan memakan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup panjang. Lemahnya pengawasan ini memungkinkan perusahaan tambang untuk mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang harusnya menjadi jaminan lingkungan, karena tidak ada mata lokal yang secara konsisten menindak. Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan menjadi salah satu pemicu longsor dan pencemaran.
Melemahnya Kontrol Lokal dan Partisipasi Publik
Daerah Kehilangan Daya Tekan maksunya adalah dulu ketika perizinan ada di daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat setempat memiliki daya tawar dan kontrol yang lebih kuat terhadap perusahaan. Namun engan ditariknya izin ke pusat, Pemda menjadi sekadar ‘penonton’ yang tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin atau memberikan sanksi administratif yang efektif, meskipun kerusakan terjadi di wilayah mereka.
Tantangan lainnya adalah kesenjangan Informasi, yang dimana bentuk Pengawasan Pusat didominasi oleh pelaporan administratif (dokumen) dan citra satelit, alhasil sering gagal menangkap pelanggaran non-teknis, praktik ilegal, dan kerusakan lingkungan yang bersifat lokal dan real-time, hal-hal yang hanya dapat dideteksi oleh Masyarakat setempat dan aparat daerah.
Mengakibatkan penyampaian informasi dari warga ataupun aparat setempat harus menempuh jalur birokrasi yang panjang hingga ke Jakarta untuk menyampaikan keluhan atau memprotes pelanggaran, yang secara efektif mempersempit ruang partisipasi publik ujung-ujungnya eksekusi penanganan atas aduan atau informasi pun berjalan lamban.
Risiko Tata Kelola dan Korporasi
Tata Kelola perizinan sentralistik dapat memperbesar risiko korupsi karena seluruh keputusan besar Sentralistik pada beberapa pejabat atau lembaga, berpotensi memicu ‘transaksi’ yang menjauhkan proses perizinan dari akuntabilitas publik di tingkat lokal.
Mengingat kendala-kendala tersebut di atas, yang sangat disayangkan adalah ketika adanya revisi UU Minerba tertuang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan pada Februari 2025 yang justru memperburuk situasi atau kemunduran terhadap Pengelolaan Sektor Pertambangan, karena belum menjawab permasalahan utama terkait penguatan mekanisme pengawasan yang memadai antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, tetapi resivi perundangan justru menambah ke khawatiran kompleksitas permasalahan, membuka ruang untuk eksploitasi tanpa kendali. Sebagai contoh pasal yang menjadi kontroversi adalah pada pasal 51 WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan atas kapasitas dan kompetensi pengelolaan tambang yang suitenable (pengendalian dan kemampuan reklamasi tambang).
Pertanyaannya adalah Apakah tujuan sentralisasi investasi benar-benar tercapai jika dibayar dengan peningkatan risiko bencana, nyawa, dan kerusakan ekosistem permanen?
Perbaikan tata kelola tidak akan efektif tanpa merevisi kembali UU Minerba untuk mengembalikan fungsi pengawasan dan kontrol lingkungan yang kuat ke tingkat daerah.
Solusi Menghidupkan Kembali Kontrol Lokal
Terkait uraian tersebut diatas maka, pemerintah pusat perlu untuk meregulasikan Perbaikan tata kelola yang mencakup:
Penguatan Pengawasan Daerah
Pemerintah Pusat wajib mendelegasikan kewenangan pengawasan dan penindakan awal (misalnya penghentian sementara kegiatan dan sanksi administratif ringan) kepada Pemda, dengan standar dan koordinasi yang ditetapkan oleh pusat.
Transparansi Perizinan:
Seluruh data Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan status reklamasi harus terbuka dan dapat diakses publik, termasuk Pemda dan organisasi masyarakat sipil.
Keterlibatan Multi-Pihak:
Mengintegrasikan pengawasan oleh masyarakat sipil, aparat penegak hukum daerah, dan Pemda sebagai mata dan telinga di lapangan, sehingga pelanggaran dapat dideteksi dan dihentikan lebih cepat.
Bagi Pemerintah Pusat Sentralisasi mungkin bertujuan untuk efisiensi investasi, namun kita dapat berkaca dari Bencana Ekologis yang terjadi di Sumatera, ketika kebijakan tersebut belum menjawab atau menyelesaikan persoalan ketimpangan ekonomi dan sosial, serta pemerataan pembanguan bagi daerah, malah dibayar dengan nyawa dan kerusakan lingkungan di daerah, serta restorasi/pemulihan yang sangat besar pasca bencana. Maka sudah sepatutnya UU Pengelolan Minerba ditunjau kembali, dan kedepanya mempertimbangan pemngembalian kewenangan kepada Pemeritah Daerah guna memimaliasir ketimpangan ekonomi pusat dan daerah, meningkat kan pengawasan dan pengendalian, serta akuratisme data dan fakta lapangan, dan efektifitas penanganan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dan konflik sosial.
Ditulis Oleh:
Ahdini Faurina, S.Sos
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Mulawarman





























