Mediafbi.com | JAKARTA, — Sejak akhir November 2025, duka mendalam menyelimuti ujung barat Indonesia. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan tanah longsor dahsyat, dipicu hujan ekstrem dan siklon tropis. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus bergerak naik menyayat hati: dari ratusan korban jiwa, hingga pembaruan terakhir mencatat 883 orang meninggal dan ratusan masih hilang.
Di balik angka statistik yang dingin, ribuan rumah hancur, infrastruktur vital rubuh, dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi. Mereka kehilangan lebih dari materi; rasa aman dan masa depan pun ikut hanyur.
Tragedi ini adalah sebuah palang pintu. Ia bukan sekadar peristiwa cuaca ekstrem yang kita sebut “bencana alam”, melainkan cermin retak dari sebuah kegagalan sistemik: kegagalan dalam mengelola ruang hidup, air, dan relasi kita dengan alam. Saatnya kita berhenti sejenak dari siklus saling menyalahkan yang kerap muncul—pemerintah versus warga, aktivis versus industri—dan melakukan refleksi kolektif yang jujur. Refleksi tentang bagaimana kita memperlakukan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang seharusnya menjadi “rumah bersama” bagi semua makhluk.
Akar persoalannya jelas. Hujan lebat adalah pemicu, tetapi kerentanan wilayah-lah yang mengubahnya menjadi malapetaka. DAS, satu hamparan bumi yang dibatasi punggung bukit tempat air mengalir menuju laut, seharusnya menjadi unit perencanaan terpadu. Kenyataannya, ia justru terpecah-pecah dalam kotak-kotak sektoral dan administratif yang egois.
Angklung yang Tak Selaras
Secara hukum, payung pengaturan sebenarnya telah ada. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mengamanatkan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (RPDAS-T). Regulasi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan semua aktivitas di dalam DAS, layaknya permainan angklung. Setiap pemegang angklung (pemerintah, masyarakat, pelaku usaha) harus membunyikan nada yang tepat pada waktu yang benar untuk menciptakan harmoni. Saat ini, yang kita dengar adalah bunyi sumbang dan berisik, karena setiap pihak memainkan nada sendiri-sendiri tanpa partitur bersama.
Mengelola DAS berarti menyamakan mimpi: “membangun daerah”, bukan sekadar “membangun di daerah”. Artinya, pembangunan harus melihat DAS sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh, bukan sebagai lahan terpisah untuk dieksploitasi demi keuntungan sektoral sesaat—kehutanan, perkebunan, pertambangan, atau pemukiman.
Belajar dari Duka yang Berulang
Data menunjukkan, ketiga provinsi yang berduka ini telah puluhan hingga ratusan kali dilanda bencana serupa dalam beberapa tahun terakhir. Pola respons kita pun cenderung stagnan: air naik, rumah hanyut, lalu evakuasi, rehabilitasi, dan dilupakan sampai bencana berikutnya datang dengan skala lebih besar. Ini adalah siklus kelam yang harus diputus.
RPDAS-T yang diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dapat menjadi pilar ketahanan. Ia menawarkan pendekatan holistik: memperkuat daerah hulu melalui reforestasi dan konservasi tanah, menata pemukiman dan aktivitas manusia di tengah DAS secara bijak, serta mengatur tata air dan drainase di hilir dengan infrastruktur yang tahan bencana.
Kunci kegagalan selama ini adalah ego sektoral dan kedaerahan. DAS tidak mengenal batas kabupaten atau provinsi, namun perencanaan kita justru dibatasi olehnya. PP 37/2012 sebenarnya telah memberikan mandat koordinasi, baik di tingkat gubernur untuk DAS lintas kabupaten, maupun pemerintah pusat untuk DAS lintas provinsi. Regulasi ada, tetapi ia mandek tanpa komitmen politik yang kuat dan kemauan untuk berkolaborasi.
Partisipasi, Bukan Paternalisme
Mengarusutamakan pengelolaan DAS yang baik tidak bisa mengandalkan regulasi dan pemerintah semata. Diperlukan political will yang tulus, transparansi, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen. RPDAS-T harus dibuka untuk dikritisi dan disempurnakan oleh masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka yang hidup dan bergantung pada DAS memahami denyut nadinya paling baik.
Pemerintah perlu memprioritaskan anggaran untuk rehabilitasi hulu DAS, konservasi, dan penataan ruang berbasis ekosistem. Sementara itu, pelaku usaha yang beroperasi di cekungan DAS harus dikenai kewajiban kontribusi lingkungan yang nyata, jauh melampaui sekadar membayar pajak atau dana kompensasi. Mereka harus menjadi bagian dari solusi pemulihan ekosistem.
Di sisi lain, masyarakat harus didorong untuk beralih dari posisi sebagai “objek bantuan” menjadi “subjek pengelola”. Mereka adalah penjaga utama rumah bersama ini.
Tragedi di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah tamparan keras. Ia mengingatkan kita bahwa alam akan selalu memberikan respons sesuai perlakuan kita. Jika kita terus memandang DAS sebagai ladang eksploitasi, ia akan berbalik menjadi ancaman. Sebaliknya, jika kita merawatnya sebagai rumah bersama, ia akan menjadi sumber kehidupan dan ketahanan.
Momentum berduka ini harus dijadikan titik balik. “DAS Rumah Kita Bersama” harus menjelma dari jargon menjadi cara hidup, cara berpikir, dan cara membangun Indonesia yang tangguh, adil, dan lestari untuk generasi mendatang. Sudah waktunya kita menyelaraskan angklung itu, dan menciptakan kembali harmoni antara manusia dan alam.(*)
Oleh: Dr Ir Eka W Soegiri
Anggota Forum DAS Nasional





























