Mediafbi.com | BALIKPAPAN, —
Percepatan Reformasi Polri tekankan pentingnya netralitas aparat dalam konflik masyarakat versus korporasi, terutama di wilayah calon IKN.
Kalimantan Timur sebagai wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) dinilai memerlukan reformasi kepolisian yang komprehensif. Reformasi itu diperlukan untuk menjawab tantangan konflik agraria, lingkungan hidup, dan pertambangan di wilayah tersebut.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dalam pertemuan dengan tokoh perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat adat di Balikpapan, Selasa (16/12/2025).
“Kalau ada konflik agraria dan lingkungan antara korporasi dengan masyarakat, polisi harus berada di tengah. Tidak memihak bisnis, tidak memihak politik, tapi melayani masyarakat,” kata Jimly di hadapan awak media di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Balikpapan.
Menurut Jimly, reformasi kepolisian tidak boleh hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga aspek kultural dan instrumental agar pelaksanaannya efektif. Masukan dari berbagai pihak di Kaltim, termasuk soal dampak lingkungan dan pertambangan, akan dibawa sebagai bahan penyusunan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau peraturan presiden (Perpres). Regulasi ini juga berpotensi memengaruhi evaluasi terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku.
Penataan Ulang Kewenangan
Jimly juga menyoroti persoalan penugasan anggota Polri di luar jabatan kepolisian pasca putusan Mahkamah Konstitusi(MK). Menurutnya, persoalan itu perlu dibahas lebih lanjut karena menyangkut banyak lembaga.
“Idealnya ini diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, minimal Perpres, bahkan lebih baik dalam bentuk PP, karena menjangkau ASN dan kementerian lain,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 56 hingga 57 instansi di Indonesia yang memiliki kewenangan penyidikan. Kondisi itu, kata dia, perlu pengaturan ulang yang lebih jelas.
“Perpol ke depan sebaiknya fokus pada urusan administratif internal. Kalau sudah bersinggungan dengan lembaga lain, itu harus diatur di regulasi yang lebih tinggi,” pungkas Jimly.(Mudy)





























