Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan puluhan butir ekstasi sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika. Pemusnahan dilaksanakan di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Balikpapan, pada Selasa (24/02/26), dipimpin AKBP Musliadi Mustafa dan didampingi AKBP Hendry K.D. Sidabutar, serta dihadiri perwakilan pengadilan dan kejaksaan.
Barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi (berat 18,73 gram) diamankan dari seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial MNG di dua lokasi di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada 11 Februari 2026. Sebanyak 10 butir disisihkan untuk uji laboratorium, sehingga 40 butir (15,09 gram) dimusnahkan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Kaltim mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkoba demi mewujudkan Kaltim bersih dari narkoba.(*)




























