Mediafbi.com | BALIKPAPAN, — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir, tepatnya sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sebanyak 202 orang tersangka dengan berbagai latar belakang usia, termasuk di antaranya dua orang yang masih berstatus pelajar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romy, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara masif di sejumlah wilayah, termasuk Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
“Total ada 202 tersangka yang kita amankan. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya kita identifikasi sebagai bandar, sementara tiga bandar lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Romy dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (26/2/2026).
Barang Bukti Fantastis dan Ribuan Jiwa Terselamatkan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Rinciannya, sabu-sabu seberat 7.998 gram, ekstasi sebanyak 333 butir, obat daftar G (hard drugs) sebanyak 8.362 butir, serta tembakau gorila seberat 6,41 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, memberikan gambaran mengenai dampak positif dari penyitaan tersebut. Pihaknya menghitung potensi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba.
“Jika kita asumsikan satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang, maka dari 7.998 gram sabu saja, potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 40.000 jiwa berhasil kita cegah,” jelas Yulianto.
Ia menambahkan, jika seluruh barang bukti (sabu, ekstasi, dan obat keras) dikonversikan, maka diperkirakan total ada 43.761 jiwa yang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Fakta Memprihatinkan: Pelajar Terseret Jadi Kurir
Dari 202 tersangka, rincian usianya adalah sebagai berikut: 4 orang berusia 16–19 tahun (dengan 2 orang di antaranya masih berstatus pelajar), 56 orang berusia 20–29 tahun, dan 142 orang lainnya berusia di atas 30 tahun.
Fakta adanya pelajar yang menjadi tersangka menjadi sorotan utama. Menurut Kombes Romy, hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya menjadikan anak muda sebagai pengguna, tetapi juga mulai memanfaatkan mereka sebagai kurir.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah alarm bahaya. Artinya, peredaran gelap narkoba sudah mulai menyentuh dunia pendidikan dan memanfaatkan anak-anak kita,” tegas Romy.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum, pihaknya juga akan menggencarkan langkah preventif berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan hotline yang telah disediakan.
“Komitmen kami jelas, tidak akan ada toleransi bagi pengedar narkoba di Bumi Etam ini,” tutup Yulianto.(Mudi)




























