Mediafbi.com | Jakarta – Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan membongkar jaringan phishing internasional yang beroperasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jaringan ini merugikan korban hingga USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama panjang antara FBI dan Polri. FBI berperan melacak jejak digital serta aliran dana, sementara Polri melakukan penindakan lapangan dan penangkapan pelaku.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan dengan peran masing-masing sebagai pembuat alat phishing dan pengelola hasil kejahatan melalui aset kripto. Berdasarkan pemeriksaan, jaringan ini telah merugikan lebih dari 17 ribu korban global sepanjang tahun 2023–2024.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty, menyatakan bahwa pembongkaran ini bukan sekadar gangguan teknis biasa.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” ujar Robert F Lafferty.
Komitmen Polri untuk terus memberantas kejahatan siber pun semakin dipertegas melalui keberhasilan kerja sama internasional ini.




























