Mediafbi.com | JAKARTA – Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa hakikat tugas kepolisian dalam pemolisiannya tidak semata-mata berfungsi sebagai penegak hukum formal. Lebih dari itu, polisi adalah garda terdepan kemanusiaan yang bertugas memanusiakan manusia (nguwongke) guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui terciptanya keamanan dan rasa aman.
Moralitas di Atas Sekadar Legalitas
Dalam pernyataannya di Jakarta, Komjen Cryshnanda menjelaskan bahwa upaya kepolisian, baik di ranah birokrasi maupun masyarakat, bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Ia menekankan bahwa esensi pemolisian adalah pembangunan peradaban dan perjuangan kemanusiaan.
“Hukum adalah ikon peradaban. Namun, tatkala penegakan hukum tidak menemukan rasa keadilan dan kemanusiaan, polisi berwenang mengambil kebijaksanaan melalui diskresi, alternative dispute resolution (ADR), maupun restorative justice,” ujarnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, harus dilandasi oleh empat pilar utama, yaitu:
1. Nilai kemanusiaan,
2. Rasa keadilan yang substantif,
3. Kepentingan yang lebih luas,
4. Serta unsur edukasi bagi masyarakat.
Jiwa Penolong vs Safety Player
Salah satu poin krusial yang disorot adalah perlunya jiwa “penolong” dalam diri setiap anggota Polri. Menurut Cryshnanda, moralitas polisi tercermin dalam sikap peka, peduli, empati, dan berbelarasa terhadap sesama.
Sebaliknya, ia mengingatkan bahaya jika jiwa penolong itu hilang. Polisi akan terjebak sebagai safety player—yakni suka mencari alasan, lempar tanggung jawab (ngeles sana sini), serta bertindak hanya jika menguntungkan pribadi atau kroninya. Sikap ini, kata dia, akan menjauhkan polisi dari kebenaran dan hanya menghasilkan pembenaran semu.
Strategi Membangun Moralitas Pemolisian
Untuk menanamkan moralitas yang kuat, Komjen Cryshnanda memaparkan sejumlah langkah strategis yang harus dijalankan institusi Polri:
· Hadirkan Role Model & Local Heroes: Menyediakan tokoh teladan di setiap lini dan memberikan penghargaan bagi personel berprestasi.
· Bangun Budaya Malu: Menumbuhkan rasa malu untuk berbuat cela di lingkungan internal.
· Pengasuhan berbasis Tri Dharma: Menggabungkan olah jiwa (spiritualitas), olah rasa (seni dan budaya), serta olah raga (kebugaran) dalam pembinaan personel.
· Revitalisasi Kurikulum Pendidikan: Lembaga pendidikan kepolisian dirancang sebagai wadah pencetak “penjaga kehidupan”, “pembangun peradaban”, dan “pejuang kemanusiaan”. Kurikulum harus mencakup nilai-nilai kebangsaan, etika publik anti korupsi, hingga kearifan lokal serta teknologi kepolisian terkini.
· Terapkan Reward & Punishment: Sistem ini harus dijalankan secara adil sebagai bentuk reformasi birokrasi, tindakan anti korupsi, dan terobosan kreatif.
Sinergi Hukum dan Kearifan Lokal
Lebih lanjut, Cryshnanda menekankan pentingnya pendekatan “satu prinsip, seribu gaya” dalam pemolisian. Artinya, prinsip dasar tetap pada kemanusiaan dan peradaban, namun gaya pemolisian bisa menyesuaikan dengan corak budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa citra Polri tidak akan dibangun oleh pencitraan semu, melainkan oleh ketulusan, kerendahan hati, ketegasan, serta keberanian untuk berbuat benar. Setiap langkah pemolisian harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial.
“Pemolisian adalah seni menjaga kehidupan dan membangun peradaban. Karena itu, dasar utamanya adalah moralitas dan kesadaran,” pungkasnya.(Mud)




























