Mediafbi.com | KUTAI KARTANEGARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) benar-benar main keras. Senin (31/8) kemarin, mereka menyita dan mengambil alih paksa lahan tambang PT Singlurus Pratama seluas 111,1 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja.

Operasi ini bukan tanpa alasan. Setelah membelek dokumen dan memanggil-manggil pihak perusahaan sejak Oktober 2025, tim menemukan fakta bahwa tambang itu liar alias tanpa izin di kawasan konservasi. Konsekuensinya? Perusahaan terancam digebuki denda administratif hingga Rp147,3 miliar!
“Kami temukan bukti akurat dan saintifik. Ini jelas pelanggaran di hutan konservasi,” tegas Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di lokasi sitaan.
Rombongan yang dipimpin langsung Jampidsus Kuntadi ini juga dihadiri petinggi TNI-Polri hingga Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Mereka kompak menyatakan bahwa kawasan IKN harus bebas dari mafia lingkungan.
Tiga langkah pamungkas langsung digeber:
1. Kuasai kembali lahan negara.
2. Tagih denda selangit.
3. Pulihkan aset hutan yang babak-belur.
Satgas juga memperingatkan: ini baru awal. Kalau masih ada pelanggaran hukum lain, proses pidana juga siap menyusul. “Kami terbuka kerja sama, tapi kepatuhan pada aturan itu harga mati,” sindir Barita.
Target akhirnya jelas: selain menekan deforestasi, area yang porak-poranda ini wajib direklamasi dan direboisasi. Tujuannya untuk mencegah bencana banjir bandang serta limbah air asam yang mengancam warga Kutai Kartanegara. (*)
































