Mediafbi.com | Berau – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih menjadi ancaman serius hingga akhir Agustus 2026. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau mencatat, sepanjang Agustus terdapat 208 titik kebakaran dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 435 hektare . Puncak musim kemarau diduga menjadi pemicu utama, dan sebagian besar lahan yang terbakar merupakan semak belukar milik masyarakat .
Memasuki pekan terakhir Agustus, Polsek Gunung Tabur bersama tim gabungan dari Koramil, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), dan Manggala Agni terus mengintensifkan patroli siaga serta penanganan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah rawan, terutama di Kecamatan Gunung Tabur dan sekitarnya .
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Alan Firdaus, menyampaikan bahwa patroli gabungan yang berlangsung pada pekan lalu berhasil menemukan dua titik api berukuran sedang di areal konsesi PT Fuji dan PT Berau Jaya Energy (BJE) yang berada di Kampung Kasai, Kecamatan Tanjung Batu . “Titik api tersebut langsung dilakukan pemadaman oleh personel di lapangan untuk mencegah meluasnya kebakaran,” ujar Iptu Alan Firdaus.
Menurutnya, patroli ini merupakan langkah preventif untuk mendeteksi secara dini potensi kebakaran. Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar setiap kejadian dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi lebih besar . “Kami bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan serta patroli sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.
Upaya penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala. Akses jalan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam dan keterbatasan sumber air menjadi tantangan utama, terutama di wilayah hutan yang vegetasinya rapat . Menanggapi hal ini, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas telah mengusulkan bantuan pemadaman melalui metode water bombing (pengeboman air) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menjangkau titik api yang tidak dapat diakses dari darat .
Selain fokus pada pemadaman, penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku pembakaran lahan. Polres Berau bersama Polsek Gunung Tabur telah mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga melakukan pembakaran ilegal di kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kecamatan Gunung Tabur . “Aksi pembakaran lahan ini terungkap setelah laporan dari pihak perusahaan, dan tersangka kami amankan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi . Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit pribadi .
Ancaman karhutla tidak hanya berdampak pada aktivitas warga, tetapi juga mengintai kawasan konservasi orangutan yang berada di sekitar titik api, seperti di Long Sam dan Labanan . Petugas terus melakukan patroli rutin untuk memastikan keselamatan satwa liar di tengah kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah .
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya titik api. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau .(*)
































