Mediafbi.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengerukan jalur pelayaran di empat pelabuhan.
“Saksi DPM dan RAAD hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/9/24)
Awalnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain berinisial EVD dalam kasus yang sama. Namun, saksi tersebut tidak hadir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pegawai negeri yang diperiksa adalah Debby Puspita Maharani, Eval Diansyah, dan R.A. Andriaz.
Pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengerukan jalur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pejabat negara dan tiga individu dari sektor swasta,” jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
Namun, Tessa belum dapat menyampaikan detail identitas para tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, serta pasal-pasal yang disangkakan. Informasi tersebut akan diungkapkan setelah penyidikan selesai. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan lain dari penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan beberapa proyek pengerukan jalur pelayaran di pelabuhan berikut:
- Pengerukan jalur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas untuk anggaran tahun 2015, 2016, dan 2017.
- Pengerukan jalur pelayaran di Pelabuhan Samarinda untuk anggaran tahun 2015 dan 2016.
- Pengerukan jalur pelayaran di Pelabuhan Banoa untuk anggaran tahun 2014, 2015, dan 2016.
- Pengerukan jalur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau untuk anggaran tahun 2013 dan 2016.(jp/Amel).