Mediafbi.com | Balikpapan – Satuan Tugas khusus bentukan Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya dalam waktu 30 hari. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang melibatkan kolaborasi lintas instansi.
Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026), menyampaikan apresiasi atas kerja tim. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta unsur TNI.
“Kami panjatkan puji syukur atas rahmat-Nya sehingga kita bisa hadir dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana migas oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim dan jajaran,” ujar Wakapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, memaparkan rincian barang bukti yang diamankan selama sebulan terakhir.
“Total ada 22 laporan polisi. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sekitar 20.867 liter BBM subsidi,” jelasnya. Rinciannya, 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar subsidi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita 113 barcode atau kartu yang diduga digunakan untuk memfasilitasi praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur.(Mi)



























