Mediafbi.com | Balikpapan – Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan MRF, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi.
Penangkapan dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti kuat, MRF telah menerima suap sebesar Rp7.259.000.000,- dan sejumlah uang lainnya dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi selama kurun waktu 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023. Uang suap diduga diterima MRF sebagai imbalan atas pengurusan berbagai perizinan dan dokumen terkait pengelolaan hutan, seperti Izin Penggunaan Kayu (IPK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kerja Usaha (RKU).
“Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta sejumlah uang kepada para pengusaha hutan sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai perizinan. Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, kemarin.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, MRF telah ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda untuk 20 hari ke depan. (Team Red)