Mediafbi.com | Aceh – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh kini melaksanakan kebijakan baru berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan melalui pembelian gabah dan beras lokal dengan harga yang disesuaikan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 15 Januari 2025.
“Kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung petani lokal sekaligus memperkuat cadangan pangan nasional,” ungkap Ihsan, Kepala Perum BULOG Kanwil Aceh, Mengutip RMOL Aceh pada Kamis (16/1/2025).
Dalam kebijakan tersebut, harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) langsung di tingkat petani ditetapkan Rp6.500 per kilogram (kg). Ketentuan ini berlaku untuk gabah dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Sementara itu, harga beras di gudang BULOG ditetapkan Rp12.000 per kg dengan kualitas tertentu, yaitu kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 100 persen, dan butir patah tidak melebihi 25 persen.
Meski demikian, BULOG tetap akan menerima gabah dengan kualitas di bawah standar, namun harga akan disesuaikan berdasarkan kategori (rafaksi). Untuk GKP dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa hingga 10 persen (GKP-1), harga yang ditetapkan adalah Rp6.200 per kg.
Sedangkan GKP-2, dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 11-15 persen, dihargai Rp6.075 per kg. Adapun GKP-3, dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa 11-15 persen, dihargai Rp5.750 per kg.
Pada tahun 2024, BULOG Aceh mencatat pencapaian pengadaan gabah sebanyak 2.299 ton dan beras sebanyak 1.264 ton. Untuk tahun 2025, target pengadaan gabah meningkat signifikan menjadi 9.000 ton.
“Kebijakan harga baru ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani lokal sekaligus menjaga stabilitas ketersediaan pangan nasional,” tutup Ihsan. (Jp).